SURYA.CO.ID, LUMAJANG – Kebijakan boleh melepas masker ditempat umum telah diumumkan pemerintah, Mei 2022.
Meski aturan sudah longgar, pemerintah tetap mewajibkan vaksinasi hingga dosis ke-3 (booster).
Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh warga terbebas dari virus covid-19.
Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jawa Timur menggelar vaksinasi massal di Puskesmas Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Rabu (8/6/2022).
Sejauh ini, kesadaran masyarakat untuk menerima vaksinasi dosis lengkap masih cukup tinggi.
Vaksinasi itu dibagi menjadi dua titik.
Pertama terpusat di Puskesmas Rogotrunan.
Kedua door to door ke desa-desa.
Wawan Korwil BIN Kabupaten Lumajang mengatakan, vaksinasi booster terus digencarkan sebagai upaya agar masyarakat mencapai kekebalan tubuh yang maksimal.
Artinya vaksin yang paling kuat menangkal corona idealnya hingga dosis booster.

source