SURYA.CO.ID, LUMAJANG – Kebijakan boleh melepas masker ditempat umum telah diumumkan pemerintah, Mei 2022.
Meski aturan sudah longgar, pemerintah tetap mewajibkan vaksinasi hingga dosis ke-3 (booster).
Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh warga terbebas dari virus covid-19.
Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jawa Timur menggelar vaksinasi massal di Puskesmas Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Rabu (8/6/2022).
Sejauh ini, kesadaran masyarakat untuk menerima vaksinasi dosis lengkap masih cukup tinggi.
Vaksinasi itu dibagi menjadi dua titik.
Pertama terpusat di Puskesmas Rogotrunan.
Kedua door to door ke desa-desa.
Wawan Korwil BIN Kabupaten Lumajang mengatakan, vaksinasi booster terus digencarkan sebagai upaya agar masyarakat mencapai kekebalan tubuh yang maksimal.
Artinya vaksin yang paling kuat menangkal corona idealnya hingga dosis booster.