Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).
Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan
program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan
kemampuan pendapatan, serta didukung oleh
pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah, pemerataan pendapatan, serta
pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara
substansi disusun dengan mempedomani
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan
bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung
secara konsisten dan berkesinambungan telah
mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan
paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara
konsisten dan berkesinambungan juga telah
mengalokasikan anggaran kesehatan minimal
10% (sepuluh persen)dari total Belanja Daerah
diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan
publik mencapai 40 persen dari
Belanja Daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan
penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan
Umum Kepala Daerah Serentak bagi
Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan
keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan
Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pemerintah
Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja
Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60
persen Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan
kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan
pelatihan paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat
persen) dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi Lampung
telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah
30 persen dari total Belanja Daerah diluar
tunjangan guru sehingga telah memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Daerah.
8. Terakhir,
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah
mengalokasikan Belanja Transfer untuk
pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah
dan Pajak Rokok kepada
Pemerintah
Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.
Wagub Chusnunia juga menyampaikan capaian atau penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan,
“Terhadap dukungan alokasi anggaran
kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah
menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
atas capaian Universal Health Coverage (UHC)
Tahun 2022, penghargan tersebut diberikan
kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas
keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di
Provinsi Lampung dari Kabupaten/kota per
Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen
dengan peserta JKN 7.662.171 jiwa, dari
8.901.566 jiwa penduduk.” ungkapnya.
Diakhir, Chusnunia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pembahasan ini, “Pada kesempatan ini saya sampaikan terima
kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan
dan segenap Anggota Dewan yang terhormat
agar berkenan membahas Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2023
yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, anggota DPRD Provinsi Lampung, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)
 

source