APBN 2023 telah dirilis, dituangkan dalam UU 28 tahun 2022 tentang APBN 2023. APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.91 1.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber Penerimaan Perpajakan; PNBP; dan Penerimaan Hibah.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 disahkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal 27 Oktober 2022 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan terbitnya UU 28 tahun 2022 tentang APBN 2023 adalah:
Dasar hukum terbitnya UU 28 tahun 2022 tentang APBN 2023 adalah:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memberikan pelajaran berharga berupa kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan munculnya pandemi di masa datang. Kapasitas layanan kesehatan terus diperkuat dan ketersediaan tenaga medis serta alat-alat kesehatan termasuk obat-obatan akan terus diupayakan. Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan serta produksi vaksin.
Langkah strategi penanganan pandemi yang dilakukan Pemerintah serta dukungan stimulus yang diberikan bagi perekonomian dan masyarakat terdampak mulai memperlihatkan hasil benrpa pandemi yang terkendali serta aktivitas ekonomi yang semakin membaik. Berdasarkan kondisi tersebut, tahun 2023 menjadi sebuah milestone untuk pemulihan ekonomi secara cepat, membangun kembali daya tahan ekonomi, serta melanjutkan berbagai agenda pembangunan. Meskipun demikian, kewaspadaan harus tetap dijaga karena risiko munculnya varian baru.
Walaupun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, risiko kini bergeser ke gejolak ekonomi global. Konflik geopolitik Rusia-Ukraina telah menyebabkan eskalasi gangguan sisi suplai yang menyebabkan melonjaknya harga-harga komoditas global dan telah mendorong kenaikan laju inflasi di banyak negara. Potensi krisis pangan dan energi mengancam di banyak negara. Laju inflasi pada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Eropa dalam beberapa bulan terakhir terus mencatatkan rekor tertinggi.
Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. APBN bekerja keras dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen stabilisasi perekonomian dengan menyerap dampak tingginya harga komoditas dunia melalui peningkatan subsidi energi dan kompensasi kepada BUMN terkait penyediaan energi. Selain itu, koordinasi yang kuat antara pusat-daerah serta dukungan dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia turut berperan dalam menjaga stabilitas harga, khususnya harga pangan di seluruh daerah.
Dengan mempertimbangkan dinamika terkini ekonomi nasional, arah pembangunan ekonomi, serta potensi risiko dan tantangan di tahun 2023, ditentukan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai landasan penyusunan rancangan APBN Tahun Anggaran 2023.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2023 diperkirakan sebesar 5,3% (lima koma tiga persen). Meskipun harus dihadapkan dengan faktor ketidakpastian yang tinggi, Pemerintah akan berupaya maksimal dalam menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga akan terus mendukung munculnya potensi sumber-sumber pertumbuhan baru terutama dari key emerging trends. Pelaksanaan reformasi struktural juga harus diakselerasi untuk menstimulasi transformasi perekonomian yang berkelanjutan dan inklusif.
Manajemen fiskal akan dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien dalam menentukan prioritas pembangunan, namun tetap siaga dalam menghadapi dinamika yang ada di masa depan. Bauran kebijakan serta koordinasi yang semakin erat di seluruh lapisan institusi akan kembali mengawal momentum pemulihan seperti yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Inflasi tahun 2023 akan dljaga di kisaran 3,6% (tiga koma enam persen). Dengan kebijakan APBN akan tetap diarahkan untuk mengantisipasi tekanan dari sektor eksternal. Asumsi inflasi pada level ini juga turut menggambarkan keberlanjutan pemulihan sisi permintaan, terutama akibat perbaikan daya beli masyarakat.
Rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2023 ditargetkan bergerak di Rp14.800,00 (empat belas ribu delapan ratus rupiah) per dollar Amerika Serikat. Sementara rata-rata suku bunga Surat Utang Negara 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2023 diprediksi pada level 7,9% (tujuh koma sembilan persen). Implementasi agenda reformasi struktural akan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor pada perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Selanjutnya, sejalan dengan harga komoditas yang diperkirakan termoderasi di tahun 2023, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan mencapai $90 (sembilan puluh dollar) Amerika Serikat per barel. Di sisi lain, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 660.000 (enam ratus enam puluh ribu) barel per hari dan 1.100.000 (satu juta seratus ribu) barel setara minyak per hari.
APBN Tahun Anggaran 2023 akan difokuskan pada 5 (lima) agenda utama yaitu (1) Penguatan kualitas sumber daya manusia unggul yang produktif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial; (2) Akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, dan Information and Communication Technology; (3) Pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi; (4) Pelaksanaan revitalisasi industri, dengan mendorong hilirisasi untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor; dan (5) Mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi hljau. Tahun 2023, merupakan momentum untuk melaksanakan konsolidasi fiskal yang berkualitas yaitu upaya konsolidasi fiskal yang disertai reformasi fiskal yang komprehensif. HaI ini dimaksudkan agar pengelolaan fiskal tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical dengan upaya pengendalian risiko pembiayaan. Dengan tetap mencermati dinamika perekonomian dan perkembangan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kebijakan Fiskal juga harus antisipatif dan responsif, serta memastikan kesehatan keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga.
Penyusunan tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2021, evaluasi kebijakan tahun 2022, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, sasaran RPJMN 2020-2024, dinamika pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan isu strategis yang menjadi perhatian. Dengan memperhatikan berbagai hal tersebut, maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka ditetapkan 8 (delapan) arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yakni (1) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; (2) peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan pendidikan; (3) penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job; (4) mendorong pemulihan dunia usaha; (5) revitalisasi industri dan penguatan riset terapan; (6) pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respons terhadap perubahan iklim); (7) percepatan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain air bersih dan sanitasi; dan (8) pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Sebagai operasionalisasi dari arah kebijakan tersebut, ditetapkan strategi pembangunan tahun 2023, yaitu (1) penguatan sistem jaminan sosial; (2) percepatan modernisasi pertanian; (3) peningkatan pemerataan pembangunan; (4) penguatan sistem kesehatan nasional; (5) peningkatan kualitas pendidikan (sistem pendidikan dan pendidikan karakter); (6) perluasan penyediaan lapangan usaha; (7) percepatan revitalisasi pariwisata; (8) memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional; (9) percepatan revitalisasi dan hilirisasi industri; (10) percepatan serta penguatan pemanfaatan riset dan inovasi dalam pembangunan; (11) mendorong aktivitas ekonomi rendah karbon; (12) percepatan transisi energi dengan pengembangan energi ramah lingkungan; (13) peningkatan penyediaan air bersih sanitasi; (14) percepatan pemerataan infrastruktur digital; (15) percepatan pemerataan infrastruktur konektivitas; dan (16) percepatan penyediaan fasilitas dasar di Ibu Kota Nusantara.
Arah kebljakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2023 dituangkan ke dalam 7 (tujuh) Prioritas Nasional. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berikut ini.
Prioritas Nasional l, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi; peningkatan ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global; perbaikan sistem logistik; percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan; pemanfaatan digitalisasi; dan ekonomi hijau.
Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mengadopsi cara-cara baru dan pengembangan sumber pertumbuhan baru seiring pergeseran preferensi permintaan dan gaya hidup sehat dan berkelanjutan, mempercepat transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi serta rantai nilai daerah, mempercepat optimalisasi keunggulan kompetitif wilayah, dan mempercepat pemerataan kualitas hidup antarwilayah.
Prioritas Nasional 3, Meningkatkan sumber daya manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupalan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan SDM tahun 2023 akan diarahkan pada keberlanjutan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki peran sentral dalam memperkuat karakter dan sikap mental yang berorientasi pada kemajuan, disiplin, etos kerja, jujur, tekun, gigih, dan tangguh sebagai faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi di segala bidang kehidupan.
Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup; pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; peningkatan ketahanan terhadap bencana dan dampak iklim; serta pembangunan rendah karbon.
Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Peningkatan produktivitas didorong melalui perbaikan pada sistem hukum ekonomi, pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah pandemi, peningkatan kerja sama pembangunan internasional yang menyertakan aktor nonpemerintah, serta penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di tengah peningkatan respons pertahanan beberapa negara di kawasan Asia dan penguatan teknologi keamanan siber. sebagai tahun penting dalam proses tahapan pemilu, kegiatan-kegiatan terkait pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi diberikan perhatian lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bidang pelayanan publik difokuskan pada pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, penguatan kelembagaan, dan proses bisnis yang efektif didukung oleh ASN profesional untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang melayani dan responsif, serta penguatan pengawasan penyelenggaraannya.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja, serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2023. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.
Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat.
Di sisi belanja, reformasi dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian, melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2023 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 7/DPD RI/I/2022-2023, tanggal 13 September 2022.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.
Berikut adalah salinan isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Bukan format asli:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp409.427.000.000,00 (empat ratus sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan:
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Pemerintah menyusun laporan:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Postur APBN Tahun Anggaran 2023 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2023 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Privacy Policy | Tentang | Facebook | E-Mail | Twitter