BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Penanganan kasus TIndak Pidana Korupsi pada Puskesmas Haur Gading tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.
Penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (27/10/2022).
Tersangka yang diserahkan adalah Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi. 
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Fadly Arby, S.H., M.Kn mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan merupakan penyedia yaitu melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading tahun anggaran 2019.
“Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya. 
Baca juga: Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih
Baca juga: Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU, Akan Ada Tersangka Lain
Diduga tersangka memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Akhmad Syarmada sebesar Rp 802.000.000, terdakwa Rp 474.410.631 atau merugikan korporasi senilai Rp 1,2 milir. 
“Status saat ini merupakan tahanan kota, dan hanya boleh meninggalkan kota Amuntai untuk persidangan,” ujarnya. 
Terpisah Akhmad Syarmada yang kini statusnya sebagai tahanan kota mengatakan pelaksanaan pembangunan Puskesmas Haur Gading bukan merupakan  proyek gagal. 
Hal ini dibuktikan setelah 4 hingga 5 bulan bangunan selesai dibangun akhirnya dipakai oleh pihak terkait.
“Proyeknya selesai 100 persen dan itu dibuktikan dengan adanya surat dari pengawas,”Katanya.
Syarmada yang juga sempat duduk menjadi Anggota DPRD HSU ini menambahkan saat pengerjaan juga sudah memiliki Mou dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari HSU.
“Saat itu rutin anggota TP4D melakukan kunjungan dan melihat proses pembangunan,” ujarnya.
Pihaknya juga sempat diminta mengembalikan uang sebesar Rp 129 juta pada 2020 dari PPK dengan alasan kelebihan pembayaran dan juga dipenuhi permintaan tersebut. 
Syarmada menambahkan dirinya juga mengantongi data pembanding secara fisik dan administrasi dengan pengerjaan lain.
“Saya siap buka bukaan data karena memiliki data pembanding, berharap prosesnya bisa cepat untuk kepastian status hukum dan siap menjalani proses hukum yang berjalan,” ujarnya. 
Diketahui sebelumnya sudah terdapat satu tersangka yang terjerat dalam pembanguan Puskesmas Haur Gading yaitu Helda Yulianty yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten HSU.
Baca juga: Puskesmas Haur Gading Dipindah, Layanan Maksimal Diharapkan di Gedung Baru
Helda Yulianty  merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 tanggal 2 Januari 2019 dan  membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas yang disangkakan.
Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini sekitar Rp 1.2 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

source