Portal Kabupaten Probolinggo
Endless Probolinggo
Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Senin (31/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengungkapkan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 21.576.197.000 yang dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, pariwisata dan lingkungan hidup.
“Sementara DAK Non Fisik tahun 2023 sebesar Rp 306.845.715.000 yang dialokasikan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tunjangan guru ASN daerah, Batuan Operasional Kesehatan (BOK), bantuan operasional Keluarga Berencana, dana peningkatan kapasitas koperasi dan UMK, dana pelayanan kepariwisataan, dana fasilitasi penanaman modal serta dana ketahanan pangan dan pertanian,” ujarnya.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sesudah penyesuaian TKDD, jumlah pendapatan sebesar Rp 2.120.524.526.315, jumlah belanja sebesar Rp 2.247.076.444.082 dan total surplus/(defisit) sebesar Rp 126.551.917.767.
“Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 126.551.917.767 dan jumlah pengeluaran pembiayaan Rp 0. Pembiayaan netto sebesar Rp 126.551.917.767. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp 126.551.917.767,” jelasnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan rapat ini adalah tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 membawa implikasi paling tidak adanya penurunan alokasi anggaran DAU yang bersifat bebas. Karena TKDD yang sekarang mengisyaratkan DAU rasa DAK. Selain itu terdapat beberapa alokasi anggaran yang kita tidak mendapatkan lagi diantaranya DAK Bidang Jalan dan Dana Insentif Daerah (DID),” katanya. (wan)
Dinas Kominfo

source