Wednesday, 8 Rabiul Akhir 1444 / 02 November 2022
Wednesday, 8 Rabiul Akhir 1444 / 02 November 2022

Senin 10 Oct 2022 22:23 WIB
Red: Andri Saubani
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Berkas 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, termasuk berkas milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice.
“Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama,” kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawathi dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangkake kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
 

photo

Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati – (infografis republika)

Dapatkan Update Berita Republika
Berapakah Taksiran Harga Rumah Nabi Muhammad? 
Tujuh Hal Bermanfaat bagi Orang Meninggal
Kapan Puasa Pertama Kali Disyariatkan dalam Islam? 
Fathimah Binti Asad, Bibi Pengganti Abu Thalib
Hafshah binti Umar: Pemilik Mushaf Alquran Pertama
Jabodetabek Nasional

Pelaku menikam korbannya hingga tewas.
Hukum

KPK telah menahan 10 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Umum

G20 dirancang dengan R20 dan M20 untuk melibatkan lebih banyak masyarakat.
Digital Donat

Twitter adalah platform yang menyediakan berbagai informasi, termasuk yang terkait dengan kemacetan.
Kalimantan

Untuk peraih medali emas mendapatkan Rp250 juta.
8 PHOTO
6 PHOTO
6 PHOTO
6 PHOTO
7 PHOTO
Rabu , 02 Nov 2022, 00:02 WIB
Selasa , 01 Nov 2022, 21:47 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source