POS-KUPANG.COM – Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Tak hanya hakim, Jaksa dan Agen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) pastikan ada guru dan tenaga kesehatan
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB ) Abdullah Azwar Anas ketika berada di Yogyakarta, Jumat 21 Oktober 2022. 
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 masih fokus pada guru dan tenaga kesehatan.
“Terkait CPNS 2023, kami fokus di dua kategori, yakni pendidikan dan kesehatan,” ujar Abdullah Azwar Anas. 
Baca juga: Fakta-Fakta Seleksi CPNS 2023, Hanya Untuk Jabatan Tertentu yang Tak Bisa Diisi PPPK
Menurut Abdullah Azwar Anas, prioritas itu merujuk pada kebutuhan guru, dokter dan perawat di lapangan.
“Ada banyak sekali di desa, di luar Jawa, kendala tiadanya guru, dokter dan perawat itu. Maka, kami CPNS 2023 ini akan kami fokuskan ke bidang pendidikan dan kesehatan,” terangnya.
Bahkan Abdullah Azwar Anas menyebut ada 500 ribu orang dari ranah pendidikan maupun kesehatan yang bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Seleksi CPNS 2023.
“Di tenaga ini, kita mix nanti antara non-ASN maupun fresh graduate, yang baru lulus dari kampus,” papar dia.
Baca juga: Maaf, Honorer dengan Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Penyebabnya
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja juga membocorkan profesi apa yang bisa diangkat menjadi ASN.
Ia mengatakan hal itu saat Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PAN-RB RI yang ditayangkan di YouTube, 21 September 2022 lalu.
Rapat koordinasi juga bisa ditonton langsung di YouTube Apkasi Official.
“Kemudian kapan ini PNS (rekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan,” katanya dikutip Jumat (21/10/2022).
Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir.
Juga, masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.

source