MAKASSAR – RD (29), tidak berkutik saat disergap tim Reskrim Polsek Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (7/11/2022) dini hari di wilayah Panakukkang, Makassar.

RD ditangkap lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya, yakni penikaman terhadap adik sepupu perempuannya pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, PLN Gelar ELF 2022 di Kota Parepare

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, pelaku diamankan pada Senin dini hari (7/11/2022) di wilayah Panakukkang, Makassar. Saat ditangkap, lanjut Afhi, polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik di saku celana pelaku.

“Usai ditangkap, kami melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku sehingga mendapati senjata tajam berupa sebilah badik di celananya. Badik itu digunakan untuk menikam korban,” kata Afhi, Rabu (8/11/2022).

Dia melanjutkan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022) di rumah pelaku, Jalan Adhyaksa Baru, di Kecamatan Panakkukang, Makassar. “Pelaku menikam punggung dan leher korban,” katanya. Baca juga: Sekelompok Orang Diduga Oknum Polisi Serang Perawat dan Sekuriti RS Bandung Medan

Akibat penikaman itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dirawat akibat mengalami tiga luka tikaman.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik lalu baju yang digunakan oleh pelaku.

(don)

source