Elshinta.com – Polda Sumut telah melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan penyedia bahan baku obat sirup yang diduga mengakibatkan gagal ginjal. Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua perusahaan yang dipanggil yakni, NHS selaku Direktur Utama PT. Logicom Solutions dan S Pimpinan PT. Aneka Chemichal.
“Ada dua perusahaan penyedia bahan baku yang sudah dipanggil. Pemanggilan sifatnya masih klarifikasi belum dilakukan proses penyelidikan. Artinya dari klarifikasi itu bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara yang nantinya menjadi saksi terlapor,” ujar Hadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (10/11). 
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, Poldasu sendiri sudah menerima data dari dinas kesehatan jumlah penderita gagal ginjal di Sumut sebanyak 15 orang. “Yang 15 orang itu masih anak-anak. Sebanyak 3 orang dinyatakan sudah sembuh, 1 dalam perawatan dan 11 orang meninggal dunia,” ujarnya.
Disebutkan, sampel darah ke 15 orang gagal ginjal sudah dikirim ke Labfor Polri untuk diuji. “Kita hanya mengirim data dan sampel, yang nangani Mabes Polri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Unibebi telah melaporkan PT Logifom Solution selaku pemasok bahan baku ke Polda Sumut dengan laporan STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) Hermansyah Hutagalung mengatakan laporan itu dibuat lantaran pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan dugaan penipuan. “Di mana hasil (laboratorium) kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai. Maka, untuk itu kita gunakan pasal penipuan,” terangnya, Sabtu (29/10/22) lalu.
Hermansyah menyatakan, syarat utama mereka menggunakan bahan baku untuk obat, produk itu harus memiliki sertifikat analize yang sesuai BPOM. Namun, tegas dia, karena itu merupakan wilayah penyedia, kliennya memang tidak pernah memeriksa kandungan dari bahan baku tersebut.
“Sehingga ketika ditemukan EG dan DEG yang melewati ambang batas, itu merupakan hal baru bagi kita,” ujarnya.Sebelumnya, Barekrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal.
Dua korporasi itu adalah PT.Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.
“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Kepala BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim, Senin siang.
Terkait gagal ginjal itu, Kementerian Kesehatan telah menarik sedikitnya 96 jenis obat sirop dari pasaran.

source