Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang kembali melakukan Rekonsiliasi Stunting tingkat Kota Tanjungpinang 2022, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (12/10/2022).
Rapat tersebut dibuka Asisiten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Hartanto, didampingi Kepala Bappelitbang, Surjadi, Kepala Dinas Kesehatan, PP, dan KB, Elfiani Sandri, dan Sekretaris BKKBN Provinsi Kepri, Siti Jamilah.
Wali Kota Rahma yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang mengikuti rekonsiliasi stunting ini.
"Di sini, kita duduk bersama untuk membahas dan menemukan satu kesepakatan, satu semangat dan satu kebersamaan untuk percepat penurunan stunting," ucap wali kota.
Wali kota juga mendorong penuh percepatan penurunan stunting di kota Tanjungpinang. Menurutnya, penguatan koordinasi dan kerja sama diperlukan agar bisa bersama-sama melakukan aksi nyata dalam upaya perubahan yang lebih baik.
Oleh karenanya, ia meminta perangkat daerah pemko Tanjungpinang, terutama dinas kesehatan untuk sesegera mungkin melaksanakan pencegahan stunting, mulai dari mencari data mengenai faktor risiko apa saja yang selama ini menyebabkan peningkatan pravelensi stunting, perkembangannya, hingga sosialisasi secara masif terkait stunting.
"Apa yang menjadi tugas dalam upaya penanganan stunting segerakan. Sehingga, target percepatan penurunan bisa tercapai sesuai harapan kita bersama," harapnya.
Wakil Ketua Tim Penanggulangan Stunting Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan percepatan penanganan stunting ini merupakan program prioritas nasional. Hal ini, menjadi pondasi awal dalam membentuk generasi yang tangguh guna menyongsong masa depan.
Stunting itu, tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan anak, tetapi juga perkembangannya.
"Kunci kemajuan sebuah bangsa itu terletak pada penanganan generasi sejak awal. Apabila angka stunting rendah, maka dapat dihasilkan sumber daya manusia yang produktif dan kompeten," ujarnya.
Percepatan penanganan stunting ini, kata dia, hingga akhir 2023 secara angka dan kuantitatif sudah kita perolehi.
Prevalensi stunting kurang menurut umur di kota Tanjungpinang diangka 18,8% di tahun 2021. Kita berada di atas rata-rata provinsi Kepri. Di Kepri sendiri merupakan terendah nomor empat prevelensi stunting di Indonesia.
Untuk distribusi prevelensi stunting setiap kelurahan, yang tertinggi ada di kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana. Ini agar menjadi perhatian bagi camat dan lurah nya.
Sementara yang 0% ada di empat kelurahan yaitu kelurahan Penyengat, Bukit Cermin, Tanjungpinang Kota, dan Kampung Baru.
"Artinya kawasan pengembangan kota cukup tinggi prevelensi stunting nya," pungkasnya.
Adapun upaya percepat penurunan stunting yang sudah dilakukan di Kota Tanjungpinang adalah dengan membangun komitmen dan membuat kebijakan, melaksanakn 8 aksi konvergensi, melaksanakan koordinasi intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif, serta meningkatan peran TP-PKK dan lintas sektor. (Dinas Kominfo).
Foto: Dok. Dinas Kominfo
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
Nomor : 451/1489/1.1.03/2022

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source