BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Satu lagi perkara dugaan korupsi di lingkungan instansi pemerintah yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2019.
“Karena berkas sudah dinyatakan P21, Jaksa Penyidik pada Kejati Kalsel sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Rabu (2/11/2022).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SZ, AS dan AB.
Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara Perkara Korupsi Oknum Pegadaian UPC Rantau, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding
Baca juga: Sejak Awal 2022, Dinsos Kota Banjarmasin Pulangkan Belasan Orang Telantar
Dalam berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
Dimana proyek pekerjaan fisik pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.
Baca juga: 354 Kontingen Karang Taruna HSS IKUTI kegiatan KKBWKT
Kerugian negara itu timbul karena adanya pelanggaran atau tidak dilaksanakannya kaidah-kaidah, aturan atau ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Taksiran kerugian negara yang timbuk itu kata Novel telah dihitung melalui audit yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Hasil audit itu tercantum dalam dokumen hasil audit bernomor SR-350/PW16/5/2021 yang telah diterbitkan pada Bulan November Tahun 2021 lalu.
Seperti pada perkara korupsi lainnya, persidangan atas perkara ini bakal dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
( Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

source