Kabar6-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak saat rapat paripurna, Kamis (3/11/2022), mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 yakni Rp420 miliar.
Pertanyaan muncul lantaran angka PAD yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak dalam laporannya, yakni Rp420 miliar berbeda di rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disebut telah disepakati yaitu sebesar Rp450 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso membenarkan laporan Banggar bahwa PAD 2023 yang disepakati adalah Rp420 miliar.
“Di KUA-PPAS kita, PAD awalnya Rp450.549.160.271 dan di Raperda APBD Rp420.407.650.687 atau turun Rp30.951.625.584, ini angka yang kita sepakati,” kata Budi saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (4/11/2022).
Budi menjelaskan, penurunan tersebut berada pada pendapatan lain-lain PAD yang sah, yakni terdapat di badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas.
**Baca juga: Buka Festival Seni Multatuli, Sekda Lebak Minta Masyarakat Bantu Pemda Promosikan Pariwisata
“Kalau BLUD, pendapatan diseimbangkan dengan kebutuhan belanja. KUA-PPAS dibahas bulan Mei sementara RAPBD pada bulan Oktober, nah selama rentang waktu itu ada gambaran tren pendapatan BLUD dan turunnya angka kapitasi (pembayaran dalam pelayanan kesehatan) dari Kementerian Kesehatan untuk puskesmas, jadi kita harus menyesuaikan saat pembahasan RAPBD,” papar Budi.
Sementara kata Budi, tidak ada penurunan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Kontribusi pajak daerah untuk PAD 2023 yakni Rp157.200.000.000, sedangkan retribusi naik dari kesepakatan KUA-PPAS yakni Rp20.189.119.142 menjadi Rp20.999.235.142 di dalam Raperda APBD pasca transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).(Nda)
No More Posts Available.
No more pages to load.

source