Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab Aceh Timur resmi dibuka mulai tanggal 3 November 2022.
“Hal ini, berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 800/8468 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Seleksi Penerimaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022,” ungkap Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisa, kepada Serambinews.com, Kamis (10/11/2022).
Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah, jelas T Didi, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian Perhubungan, Berikut Tahap-tahapnya
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah, jelas T Didi, mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru di Aceh Timur Ditutup 13 November 2022
Dan selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
“Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang
dilamar,” jelas T Didi.
Lebih lanjut, jelas T Didi, persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
“Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada tanggal 01-15 Desember 2022,” jelas T Didi.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.

source