TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Hukum DPR menjadwalkan agenda pendapat fraksi dan persetujuan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November mendatang. Adapun besok, Rabu, 9 November 2022, rencananya bakal ada penyampaian hasil sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR.
“Tanggal 9 besok benar penyerahan draft RKUHP hasil reformulasi pasca dialog publik RKUHP dan matriks perubahannya,” kata juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.
Selanjutnya, kata Albert, pemerintah bersama DPR bakal menyelesaikan pembahasan draft RKUHP. “Untuk jadwal berikutnya adalah penyelesaian pembahasan tapi tanggal-tanggalnya akan dipastikan kembali,” kata dia.
Sumber Tempo menyebut Komisi Hukum DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah aliansi pada 14 November. Sementara pembahasan draft RKUHP rencananya digelar pada 21 November. Saat dikonfirmasi kepada anggota DPR Komisi Hukum, yakni Didik Mukrianto dan Taufik Basari, keduanya membenarkan jadwal tersebut.
Anggota DPR Komisi Hukum lainnya, Benny Kabur Harman, menilai sosialisasi pemerintah soal RKUHP masih terkesan tertutup. Dia juga menilai pemeintah kurang memberi ruang partisipasi publik.
Menurut Benny, pembahasan RKUHP juga minim deliberasi. Adapun unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Benny belum dilibatkan.
“Sosialisasi terkesan tertutup, tidak difasilitasi ruang partisipasi publik, minim deliberasi, tidak melibatkan unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Benny, Selasa, 8 November 2022.
Anggota DPR Komisi Hukum, Didik Mukrianto, mengatakan RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Dia menyebut pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II.
“RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata dia.
RKUHP disebut Didik merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. DPR periode 2014-2019, kata dia, juga telah membentuk panitia kerja (Panja) RKUHP.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menilai RKUHP mempunyai 14 isu krusial yang mesti direvisi. Menurut Didik, DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menggelar sosialisasi terhadap 14 isu krusial tersebut.
“Atas dasar itu berdasarkan laporan pemerintah, 14 isu krusial tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil sosialisasi tersebut, dengan berbagai masukan masyarakat, pemerintah telah menyempurnakan draft RKUHP khusus kepada 14 isu krusial tersebut,” kata dia.
Adapun menurut Taufik Basari, DPR periode sebelumnya sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat.
“Menurut rekan-rekan komisi III yang terlibat pembahasan saat DPR periode lalu, pada periode 2014-2019 sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat yang disampaikan ketika DPR membahas draft RKUHP bersama pemerintah,” kata Taufik.
Kendati demikian, ia berpendapat bahwa draft terakhir yang disampaikan pemerintah tetap perlu meminta aspirasi masyarakat. Tujuannya, kata dia, untuk menyisir masukan substantif yang belum terakomodir dalam draft RKUHP.
“Saya tetap berpendapat bahwa terhadap draft terakhir yang disampaikan pemerintah yang sudah terdapat perubahan-perubahan tetap perlu meminta masukan masyarakat, termasuk menyisir mana masukan substantif yang masih belum terakomodir,” kata dia.
YLBHI nilai belum ada perbaikan pasal bermasalah
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut belum ada perbaikan pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.
“Kita belum mendengar draft-draft perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi,” kata Isnur.
Menurut Isnur, RKUHP masih memuat pasal karet di sana-sini. Salah satunya pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.
“Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang. Yang kritis bisa kena,” kata dia.
 
IMA DINI SHAFIRA | HAMDAN ISMAIL
Baca:
Komisi III DPR mengusulkan ada pasal tambahan dalam RKUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana rekayasa kasus.
Komisi V DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan tiga perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi atau ojol.
Adapun besok, Rabu, 9 November 2022, rencananya bakal ada penyampaian hasil sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mahfud Md sebelumnya mengatakan ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
Kebijakan Kapolri tersebut, menurut Sufmi Dasco, berkorelasi mencegah terjadinya pungutan liar.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia per Selasa, 1 November 2022
Dasco menyambut baik putusan MK ini. Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menteri diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres sepanjang mendapat persetujuan dan cuti dari Presiden
Peraturan Polri ini untuk mencegah kasus tragedi Kanjuruhan terulang lagi.
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika menerapkan tilang elektronik.

source