NTTTERKINI.ID, Kupang – Pelayanan kesehatan di 11 Puskesmas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) lumpuh total, akibatnya pasien yang hendak berobat terlantar.
Seperti di Puskesmas Oepoi yang tutup atau tidak ada pelayanan kesehatan, karena para tenaga kesehatan (Nakes) mogok kerja, setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dipangkas dari Rp1,3 juta menjadi Rp600 ribu.
“Tidak mungkin tuntutan ini serta merta dilakukan, jika dasar hukumnya tidak diubah. Orang yang keluarkan perwali ini menyesatkan, karena tidak ada uang,” kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat audience di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu, 2 November 2022.
Menurut dia, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang sudah ditetapkan hingga dijabarkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dengan rincian TPP sebesar Rp600 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 tahun tahun 2021.
“Kita harus taat aturan, perwali itu tidak bisa bertentangan dengan perda, bisa dipidana. Saya bukan pemain sulap untuk membuat semua jadi baik,” tambah George.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Retnowati mengatakan muncul nilai TPP Rp600 ribu bukan pengajuan dari Dinkes. Bahkan muncul lagi edaran yang dikeluarkan besaran TPP sebesar Rp1,3 juta, dinas tidak tahu-menahu.
Nilai besaran tersebut ditetapkan sepihak oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang. Padahal, menurut dia, dinkes telah miliki kelas jabatan terhadap jenis jenjang perawatan, namun tidak dipakai sebagai acuan.
“Saya jelaskan secara jujur. Itu penetapan dari BKP2D, bahkan berprosesnya perwali juga dinas tidak tahu, dan dikeluarkan lagi TPP Rp1,3 juta pun kami tidak tahu,” kata Retno.
Sebelumnya pemerintah kota (Pemkot) Kupang sepihak merubah Perwali Nomor 8 tahun 2021 dengan nominal TPP sebesar Rp600ribu dengan perwali Nomor 22 tahun 2022 yang menetapkan TPP nakes sebesar Rp1,3 juta.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang telah ditetapkan bersama DPRD Kota Kupang. (Lid)