Lokernas.com – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari p2p.kemkes.go.id diinfokan tentang Penerimaan Tenaga Kerja Pengelola Hibah Centers For Disease Control Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022. Sejumlah formasi yang dibuka antara lain Team Leader, Finance Officer, Monitoring Evaluation Officer, Planning Officer, Administration Officer, dan Clerical Staf. Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 26 Agustus 2022. 
Proses Penerimaan tenaga kerja Pengelola Hibah Centers For Disease Control Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022 tidak dipungut biaya. Untuk informasi lengkap dan pendaftaran simak di bawah ini.
Penerimaan Tenaga Kerja Pengelola Hibah Centers For Disease Control Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Tahun 2022

Persyaratan umum : 

Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 

Mekanisme pendaftaran : 

Download Pengumuman.pdf
Sumber Informasi : http://p2p.kemkes.go.id/
Berbagi :

source