Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews – KPP Pratama Parepare menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Polewali dan Cabang Parepare terkait dengan pelaksanaan lelang aset penunggak pajak.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan rekonsiliasi antara KPP dan bank dalam aspek penegakan hukum diperlukan untuk menegaskan hak mendahulu yang dimiliki KPP sebagai representasi negara terhadap barang milik penunggak pajak.
“Hak mendahulu atas utang pajak diatur UU KUP. Namun, dalam hal ini, KPP wajib bekerja sama dengan pihak perbankan dalam pelaksanaan lelangnya karena aset wajib pajak juga menjadi agunan dari bank,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Otoritas Ini Mulai Siap-Siap Tagih Tunggakan Pajak Rp452 Triliun

KPP sebelumnya telah menyita aset milik 2 penunggak pajak berupa tanah seluas 73 meter persegi di Kabupaten Pinrang pada 30 Maret 2022. KPP juga menyita tanah dan bangunan di Kabupaten Pinrang dengan luas masing-masing 48 meter persegi dan 158 meter persegi pada 18 Mei 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan karena kedua penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya masing-masing senilai Rp1,11 miliar dan Rp2,85 miliar.

Di sisi lain, pihak bank juga memiliki kepentingan atas aset penunggak pajak karena aset-aset tersebut merupakan barang jaminan atas pembiayaan yang penunggak pajak ambil di bank.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemprov DKI Imbau WP Manfaatkan Diskon PBB

Dengan adanya hak mendahulu, KPP Pratama Parepare sebagai representasi negara memiliki hak khusus terhadap barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum.

Jika penanggung pajak memiliki tunggakan pajak maka negara mempunyai hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dari kreditur lain.

KPP Pratama Parepare dan bank pun menyepakati penunggak pajak/nasabah memiliki kewajiban kepada KPP dan bank yang sama-sama harus diselesaikan. Kedua pihak kemudian sepakat untuk melakukan kerja sama.

Baca Juga: Peringati HUT ke-7, AKP2I: Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan

Yusan berharap kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat yang sama atas pelaksanaan kerja sama ini. Dengan kerja sama tersebut, ia juga berharap penunggak pajak dapat kooperatif dan aset dapat terjual dengan harga yang sesuai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.

source