Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id
KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pengkinian data secara mandiri hingga 28 Oktober 2022.
Pengisian data nakes kali ini diperuntukkan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Adapun pembaruan data sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://nakes.kemkes.go.id.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, portal yang terintegrasi untuk pengikinian data tenaga kesehatan ini merupakan wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Hai #Healthies, @KemenkesRI membuka kesempatan untuk para nakes melakukan pengkinian data secara mandiri di laman https://t.co/PdYZu5Q8g7
Periode pemutakhiran data 28 September – 28 Oktober 2022
Yuk segera isi untuk jadi #DokterTerkini2022 dan #DokterGigiTerkini2022 pic.twitter.com/tudtHJ4SVD
Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang
Pengisian data terbaru untuk para dokter dan dokter gigi hanya membutuhkan waktu cukup singkat, sekitar 5 menit. Cara melakukan pengkinian data nakes Kemenkes sebagai berikut:
Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes
Dijelaskan bahwa secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.
“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).
Melalui portal nakes.kemkes.go.id, tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak, termasuk pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik.
Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi. Sehingga diharapkan para dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Adapun bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, bisa menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
 

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source