Kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinkes Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 6,3 miliar memasuki babak baru. Seorang pejabat aktif dan seorang mantan pejabat Pemkot Parepare ditetapkan menjadi tersangka.
“Benar, ada dua tersangka baru inisial JA dan ZJ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (4/6/2022).
Untuk diketahui, kasus ini bergulir sejak 2020 lalu yang mana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut.
“Jadi ini (penetapan 2 tersangka baru) hasil pengembangan kasus dari Yamin (kini sedang menjalani masa hukuman). Pak Yamin ‘bernyanyi’ (menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut terlibat) karena merasa dirinya tidak harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp 6,3 miliar ini sendiri,” jelasnya.
Hasdin menjelaskan tersangka baru inisial JA merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare. Sementara tersangka ZJ merupakan mantan pejabat atau merupakan pensiunan.
“Keduanya diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana dinkes. Itu saja gambarannya. Kita akan perjelas apa perannya dalam pemeriksaannya,” urainya.
Terkait potensi tersangka baru dalam kasus ini, ia mengaku masih akan tetap melakukan pendalaman. Terutama berdasarkan keterangan JA dan ZJ.
“Nanti kami akan lihat apakah JA dan ZJ berkembang keterangannya atau tidak dari mereka. Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kita peroleh, kami akan terus lanjutkan kasus ini,” bebernya.