Eks Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra pasrah dicopot dari jabatannya. Adi Hidayah kini dimutasi menjadi staf biasa di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya terima keputusan (pencopotan). Sebagai seorang bawahan karena posisi saya punya pejabat pembina kepegawaian maka saya dengar dan laksanakan keputusan tersebut,” ungkap Adi Hidayah saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
Adi Hidayah membeberkan, dirinya menerima keputusan pencopotan sebagai Kadis Dukcapil Parepare pada Senin (19/9). Dirinya pun sudah tidak berkantor dan melaksanakan tugas di Dukcapil sejak, Selasa (20/9).
“Diumumkan sejak Senin (19/9) malam. Jadi besoknya saya sudah tidak beraktivitas di Dukcapil,” bebernya.
Saat ini Adi Hidayah ditempatkan di BKPSDM Parepare. Dirinya bertugas tanpa amanah jabatan tertentu atau hanya staf ASN biasa.
“Ditempatkan di bagian sekretariat sebagai staf biasa. Saya juga masih menunggu apakah tetap di BKPSDM atau ada kebijakan baru dipindahkan,” imbuhnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan sehingga akhirnya dicopot, Adi mengaku dalam materi surat hanya menyebutkan dirinya melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN. Bukti yang dijadikan dasar yakni beberapa postingan-nya di media sosial dan grup whatsapp.
“Secara kalau materi pelanggaran yang disangkakan ke saya itu pelanggaran disiplin. Itu yang disampaikan dan mendapatkan persetujuan Kemendagri untuk pemberhentian sebagai Kadis Dukcapil,” paparnya.
Ditanya terkait postingan di media sosial yang membuat ia dianggap melanggar disiplin, Adi Hidayah menilai postingannya hanya postingan biasa. Namun diartikan menyinggung kebijakan pimpinan.
“Katanya saya posting tidak layak sebagai ASN, apalagi (sebagai pejabat) eselon dua. Saya sih menganggap postingan biasa, namun mungkin sebagian orang membaca itu menilai tidak layak diposting,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Adi Hidayah Saputra sebagai Kadis Dukcapil Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut dilakukan gegara ada postingan di media sosial oleh Adi yang dinilai melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, (pencopotan Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito,” ungkap Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9).
Adriani menjelaskan, SK pemberhentian kepada Adi Hidayah telah diterima oleh BKPSDMD Kota Parepare pada 16 September 2022. Dan yang bersangkutan dicopot pada Senin (19/9/2022).
“Pemberhentian terhadap yang bersangkutan diberlakukan mulai Senin (19/9) lalu,” paparnya.

source