Lima tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Kejari Aceh Utara pada Senin (1/11/2022), menahan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017.
Lima tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol.
Lalu para tersangka itu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dari Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Ulee Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Dusun Kampung Baru Desa Kuta Lhoksukon.
Jarak Kantor Kejari Aceh Utara dengan Lapas Kelas IIB Lhoksukon sekitar satu kilometer lebih.
Masing-masing tersangka, FB (61) Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016.
Kemudian TM (48) Kontraktor Pelaksana, kemudian P (57) Konsultan Pengawas, RF (57), Kontraktor Pelaksana dan N (53) Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undangNomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kajari Aceh Utara melalui Kasi Intelijen Arif Kadarmandalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (2/10/2022).
Baca juga: Forum Pemuda Desak Kejari Aceh Utara Tuntaskan Usut Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
Saat ini kata Arif, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Aceh Utaramulai 1 November 2022.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Arif.
Untuk diketahui proyek monumen itu dibangun dengan dana Tugas Pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017 dengan total anggaran Rp 48,8 miliar.
Bangunan monumen ini dirancang berlantai 3 plus menara kubah.
Monumen itu terletak sekitar 100 meter dari bangunan Museum Islam Kerajaan Samudera Pasai, atau sekitar 300 meter dari Kompleks situs Makam Sultan Malikussaleh.