TRIBUNJATENG, SRAGEN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1299/05/2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA). Salah satu isi SE ini adalah dokter dan apoteker di Sragen dilarang memberi resep obat sirup yang dikhawatirkan bisa memicu gagal ginjal akut. Larangan ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat. 
SE tersebut menindaklanjuti SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis GGAPA di fasilitas kesehatan.
“Organisasi profesi IDI, IDAI, IAI diminta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah. Ketiga lembaga itu juga diminta melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen,” kata Kepala DKK Sragen, Hargiyanto, Jumat (21/10/2022). 
Baca juga: Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Pj Bupati Pati
Baca juga: Tak Cuma Dicoret dari Skuad Man United, Cristiano Ronaldo Dipersilakan Angkat Koper Secepatnya
Baca juga: Diadposi Orang Belanda, Mulyono Kuswadi Mencari Orang Tua Kandung di Kotabumi Lampung
SE tersebut juga mengamanatkan agar seluruh apotek di Kabupaten Sragen sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hargiyanto menyampaikan pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata laksana dan management GGAPA di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama kurang dari 6 tahun.”
“Dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin dengan ataupun tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke faskes terdekat,” kata Hargi.
Selain itu, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Langkah ini dilakukan hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hargi juga menyampaikan terkait perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bahwa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.
Hargi menerangkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memberi perawatan pada anak dengan GGAPA harus melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sragen. (uti)

source