Faktual.net, Gowa – Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Covid, insentif Nakes dan Anggaran JKN kapitasi dan Non kapitasi (perawatan dan persalinan) Ta 2017/2021 yang dilakukan oleh Nursyamsi mantan Kepala Puskesmas Bontonompo 2 kini di tindak lanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
 
Hal itu itu di Katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Yenni Andriani saat di temui di ruangan nya mengatakan, Kasus Mantan Kepala Puskesmas Bontonompo 2 Nursyamsi sudah kami limpahkan ke Pidsus.
 
“Sudah ditangani, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menindak lanjuti nya”, ucap Yenni Andriani saat di temui di ruangan nya.
 
Doakan yah semoga secepatnya bisa kami proses melalui Pidsus, karena saat ini kami lagi fokus di berkas Truck Sampah.
 
“Setelah selesai mobil sampah maka akan fokus ke Puskesmas Bontonompo 2 agar cepat tuntas”, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yenni Andriani.
 
Reporter : Saenal Abidin

Berikan Komentar Anda Pada Berita Ini

Bagikan :





source