Ada sebanyak 71 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Seluruhnya bersumber dari usulan eksekutif dan legisltatif, termasuk Raperda yang belum terbahas di tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dari keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang. Ia juga meminta agar usulan tersebut dipastikan memiliki kajian dan naskah akademik yang lengkap.
“Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10).
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap, 71 usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dengan detail dengan pertimbangan urjensi di lapangan, terutama situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
“Perda ini harus bisa menghasilkan, misal menjaga stabilitas masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari 71 usulan Raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta, antara lain, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Rencana Pembangunan
 Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Lalu Penyelenggaraan Sistem Pangan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Kawasan Tapa Rokok, Kemudahan Berusaha, Pengelolaan Air Minum, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai
 Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Ketertiban Umum, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
Selanjutnya Bantuan Hukum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Pengelolaan Pemakaman, Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta. (DDJP/apn)

source