Teka-teki alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, terus terungkap. Teranyar Anne mengungkapkan mendapat perlakukan yang tidak mengenakkan, perlakukan itu tergolong dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Hal ini menurutnya tercantum dalam salah satu materi gugatan cerai yang didaftarkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta.
“Materi kedua, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis, ucapan yang kasar gitu kan, omongan yang dilontarkan. Jadi itu berdampak terhadap psikologi saya,” ujar Anne kepada detikJabar secara eksklusif, Senin (7/11/2022).
Anne mengaku kejadian KDRT secara psikis itu terjadi berulang dan sudah lama dilakukan suaminya itu. Namun Anne tetap bertahan dan mencoba bersabar demi keutuhan keluarga. Anne pun terus melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya serta bisa mengubah suaminya itu.
Dulu, Anne mengatakan tak punya keberanian mendapat perlakuan seperti itu. Tapi batas kesabaran sudah habis, sehingga menggugat cerai terpaksa diambilnya.
“Itu sering (KDRT psikis). Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa apa ya… sudah cukup, ini harus sudah,” katanya.
Diketahui sebelumnya Anne juga sudah menyebutkan materi gugatan cerai yang ia layangkan ke pengadilan agama Purwakarta. Materinya adalah pelanggaran syariat Islam, yakni tidak memenuhinya hak istri secara lahir dan batin.
Sidang gugatan cerai pun sudah tiga kali digelar. Selanjutnya sidang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa, 8 November 2022, dengan agenda sidang mediasi.
Sementara itu, seusai sidang pada Kamis (27/10/2022), Dedi Mulyadi sempat mengatakan apa yang terjadi dalam rumah tangganya seharusnya tidak disampaikan kepada publik. Bahkan, dalam sidang dengan agenda mediasi itu, Dedi dan Anne tidak diperkenankan majelis hakim berbicara langsung.
Soal apa yang terjadi dalam rumah tangganya pun ditutup rapat oleh Dedi. Sehingga ia sama sekali tidak pernah mengungkapnya ke publik, termasuk kepada awak media.
“Itu menjadi konsumsi hakim. (Dalam sidang) tidak boleh apa yang disampaikan oleh istri disampaikan ke saya, apa yang disampaikan oleh saya tidak boleh disampaikan ke istri karena itu rahasia hakim. Makanya kan saya tidak pernah menyampaikan ke media. Disampaikan ke istri saja nggak boleh, apalagi ke media,” jelas Dedi.