TRIBUN-BALI.COM, BANGLIPemkab Bangli rencananya melanjutkan pembangunan RSU Bangli tahun anggaran 2023.
Biaya pembangunan itu diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan tahun anggaran 2023.
Kendati demikian usulan tersebut ternyata tidak disetujui.
Hal ini diketahui pasca turunnya surat dari Kemenkeu nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer.
Baca juga: Diusulkan Rp 100 miliar, DAK Fisik Pariwisata Baru di Bangli Disetujui Rp 14 Miliar
Di mana dalam lampiran usulan berupa gedung rawat inap, tidak terakomodir dalam DAK Fisik Bidang Kesehatan T A 2023.
Oleh sebab itu, Bupati Bangli didampingi oleh Direktur RSU Bangli dan Tim melakukan audiensi dan konsultasi ke Kementerian Kesehatan RI.
Audiensi itu diterima oleh Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengungkapkan, audiensi ini merupakan upaya Pemkab Bangli untuk mewujudkan program prioritas peningkatan akses pelayanan kesehatan pada seluruh krama Bangli, dengan pelayanan yang memenuhi standar dan berkualitas.
“Yang mana sesuai dengan Masterplan RSUD Bangli pada akhir tahun 2021, dimulai dengan pembangunan Gedung 1A dan 1B melalui dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari PT SMI senilai Rp 71,7 miliar, serta pendampingan dari APBD sebesar Rp 36,4 miliar. Pembangunan ini akan selesai pada Desember 2022,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Setelah selesainya pembangunan Gedung 1A dan 1B akan dilanjutkan dengan pembangunan Gedung 2, yang akan diperuntukkan sebagai gedung perawatan pada awal 2023.
Di mana pendanaan untuk pembangunan lanjutan gedung perawatan, sambung Sedana Arta, direncanakan dengan sumber anggaran dari DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2023.
RSU Bangli untuk tahun 2023 menjadi lokus prioritas DAK Fisik bidang kesehatan, khususnya untuk sub bidang penguatan layanan rujukan. Serta merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota di Bali yang menjadi Lokpri, dengan tiga menu program. Diantaranya sarana, prasarana dan alat kesehatan,” sebutnya.
Dikatakan, dalam pengusulan DAK ada beberapa tahapan.
Mulai dari tahapan awal berupa upload usulan, yang dilanjutkan tahapan sinkronisasi dan penetapan DJPK.

source