Menu
Copyright ©2022 Kupangberita.com All Rights Reserved
Berita · 8 Nov 2022 19:09 WITA ·
 					Foto. Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Kupang di Hotel Naka, Kota Kupang, Senin (07/11/2022). Perbesar
Foto. Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Kupang di Hotel Naka, Kota Kupang, Senin (07/11/2022).
Kupangberita.com — Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Stunting Kabupaten Kupang di Hotel Naka, Kota Kupang, Senin (07/11/2022).
Hadir dalam kegiatan, Ketua Satgas TPPS Provinsi NTT Benny Benu, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Kadis DP2KBP3A Kupang Yesay Lanus, Kadis Peternakan Leki Matte, Kadis Perikanan Jackson Baok, Kepala BPJS Kabupaten Kupang Yohanis Santo, Pasiter Kodim Sarwadi, Ketua MUI Kabupaten Kupang Sangaji, Ketua Klasis Kupang Timur Pdt. Victor Nenohai,S.Th.
Pada kesempatan tersebut Jerry Manafe mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BKKBN Provinsi NTT bersama tim yang telah menginisiasi kegiatan yang luar biasa dan sangat penting ini.
“Sejak tahun 2019 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan keseriusan dan bertekun dalam mengatasi permasalahan stunting.
Berbagi kebijakan telah diambil sebagai bukti dari keseriusan tersebut mulai dari ditetapkannya target penurunan stunting dalam RPJMD Kabupaten Kupang tahun 2019-2024,” Kata Jerry Manafe.
Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kupang, Dia menjelaskan, ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kupang tengah bekerja praktis melalui implementasi 8 aksi konvergensi yang melibatkan semua pihak. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan capaian penurunan angka stunting hingga 9,3% di tahun 2024.
Manafe juga berharap dalam diskusi tersebut, adanya partisipasi dari para stakeholder yang ada.
Sehingga terciptanya berbagai model kerja kolaborasi multi pihak dan lintas sektor, guna mempercepat penurunan stunting secara inklusif.
Modal kerja tersebut, diyakini mampu berfungsi sebagai media kerja paling efektif dan integratif dalam menunjang mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting.
Tidak hanya itu kegiatan ini juga akan menghasilkan alternatif kebijakan yang akan menguatkan kelembagaan TPPS Kabupaten Kupang bekerja secara cepat dan revolusioner.
Wabup Jerry berharap, hasil akhir dari FGD tersebut dapat menyatukan ide dan gagasan dalam melakukan konvergensi program, kegiatan, anggaran dan tenaga dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kupang.
“Saya ingin semua perangkat daerah dari kecamatan sampai desa bersama LSM/NGO yang ada, bisa bekerja secara kolaboratif.
Tuntaskan penurunan stunting di 100 Desa lokus stunting tahun ini.
Pihak pemerintah desa juga harus mendukung kerja kolaboratif ini dengan menyediakan anggaran yang representatif dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting,” tutupnya.
Sementara itu Ummu Zakiah dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamankan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi, remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 maka Pemprov NTT telah menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan Gubernur NTT Nomor 115A/KEP/HKA/2022 tentang tim percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi NTT dan tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta kelurahan/desa.
Gubernur NTT berkomitmen untuk penurunan stunting pada akhir periode RPJMD-P tahun 2023 sebesar 12% – 10%, jika bisa 0%.
Yang akan diperkuat oleh tim percepatan penurunan stunting di Provinsi/ Kabupaten- Kota sampai dengan kelompok sasaran intervensi yaitu remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.***
 

Makson Saubaki Penulis
10 November 2022 – 21:28 WITA
10 November 2022 – 20:41 WITA
10 November 2022 – 14:04 WITA
10 November 2022 – 09:31 WITA
10 November 2022 – 09:04 WITA
9 November 2022 – 22:11 WITA
25 Oktober 2022
24 Oktober 2022
24 Oktober 2022
20 Oktober 2022
28 Oktober 2021
Copyright @2022 Kupangberita.com
All Rights Reserved
Copyright @2022 Kupangberita.com
All Rights Reserved

source