Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah terdapat perubahan bahan baku dalam deretan temuan obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengklaim pihaknya selalu melakukan penilaian terhadap bahan bahan baku obat yang digunakan perusahaan farmasi.
“Dari ketentuannya bahwa setiap industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan bahan baku jadi perubahan bahan baku diajukan terlebih dahulu,” kata Elin dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu juga merespons dugaan mulai langkanya eksistensi polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop. Dengan kelangkaan itu, ada dugaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) digunakan sebagai senyawa substitusinya.
“Seharusnya ada laporan kalau tentang perubahan bahan baku,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga merespons dugaan kelalaian yang terjadi di apotek dan fasilitas kesehatan dalam pemberian obat lantaran kasus mulai mengalami peningkatan signifikan sejak Agustus 2022.

Budi menyebut sebagian besar obat sirop yang kemudian saat ini disetop sementara itu sudah dipakai sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Kemenkes masih berkoordinasi dengan BPOM untuk mengetahui penyebab ‘keanehan’ ini.
“Nanti kita akan ambil kesimpulan sesudah analisa kuantitatifnya keluar, karena BPOM melakukan juga,” ujar Budi.
Kemenkes sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.
Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

source