Penulis: AA | Editor: Redaktur
Solok, Sebagai bentuk membangun kemitraan dan untuk menyebarluaskan berbagai informasi terkait program terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Cabang Solok gelar Media Gathering dengan awak media di Caffe D’Relazion, Kamis (27/10/2022).
” Melalui kegiatan ini, kita berharap akan terbangun kerjasama yang baik, serta dapat sebagai penyambung informasi berbagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) ,” harap, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina, SKM, AAAK saat memberi sambutan diacara tersebut.
Bahkan pihaknya menyatakan tidak anti untuk sebuah pemberitaan kontrol sosial terkait berbagai pelayanan administrasi BPJS Kesehatan.
Namun sangatlah baik, jika setiap pemberitaan tersebut sebelum tayang sebaiknya di konfirmasi dulu. Sehingga antara persoalan dengan solusinya akan terpublis secara baik pula” tambahnya.
Selanjutnya, Asfurina juga menjelaskan bahwa kedepan pihaknya siap untuk berbagi informasi, terkait dengan berbagai kegiatan dan informasi BPJS Cabang Solok yang membawahi wilayah kerja sebanyak 6 Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, turut menyajikan materi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ilham dengan materinya Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing BPJS Kesehatan. Berikutnya pemateri Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Solok, Evan Jasman.
Selain memaparkan berbagai sikap dan tindakan yang mesti dilakukan dalam menghadapi Gratifikasi dilingkungan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Ilham juga mengharapkan berbagai masukan dan kritikan dalam upaya membangun BPJS Kesehatan didaerah tersebut.
Muaranya tentu ingin mewujudkan program nasional masalah keterjaminan kesehatan tersebut betul-betul terwujud bagi seluruh masyarakat, khususnya diwilayah kerja BPJS Cabang Solok.
Sementara itu, Evan Jasman (Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta) BPJS Kesehatan Cabang Solok, memaparkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan JKN-KIS dengan berbagai mitra kerja BPJS Kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Dasar hingga ke Fasilitas Kesehatan yang lebih tinggi.
Bahkan program terbaru sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan mempermudah Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk mendapatkan pelayanan Program JKN-KIS baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan, saat ini cukup dengan mempergunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, saat peserta JKN-KIS datang ke Fasilitas kesehatan, jika tidak bisa memperlihatkan KIS maka cukup menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saja, ” jelas Cece, panggilan akrab Eva Jasman. (AA)

source