WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – Beberapa kebijakan telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi dan upaya percepatan dalam penanganan wabah Covid – 19 di Indonesia.
BPJS Kesehatan turut serta membantu Pemerintah menekan angka kejadian Covid-19 dengan melahirkan inovasi “DIPRAKTISKAN” guna memberikan kepastian pelayanan obat tanpa perlu berkerumun bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Devi Afni, kini peserta Program JKN yang membutuhkan pelayanan obat kronis namun belum memenuhi kriteria sebagai peserta dalam Program Rujuk Balik (PRB) tetap bisa mendapatkan obat rutinnya.
“Pemenuhan obat kronis tersebut diterapkan melalui inovasi terbaru BPJS Kesehatan, yaitu DIPRAKTISKAN,” ujar Devi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Devi menjelaskan, alur pelayanan digitalisasi iterasi obat bagi peserta JKN dengan penyakit kronis.
Bagi peserta JKN yang tidak termasuk kedalam diagnosa PRB, pada kunjungannya ke rumah sakit di bulan pertama, rumah sakit akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian layanan.
Kemudian, pasien akan diberikan resep yang telah diberikan tanda “iter” (iterasi) yang dilanjutkan dengan pengambilan obat di instalasi farmasi.
Pada bulan kedua, ketiga dan selanjutnya, pasien cukup membawa salinan sesuai resep sebelumnya dan kartu identitas JKN tanpa harus berkonsultasi dahulu dengan Dokter Spesialis maupun Sub Spesialis.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir lagi untuk menebus obat kronis dengan situasi berkerumun antrean di masa pandemi. Sekarang, dengan DIPRAKTISKAN, alur pelayanannya lebih sederhana,” ungkap Devi.
Peserta JKN juga dapat menikmati kemudahan digitalisasi iterasi obat kronis di FKRTL dalam adaptasi kebiasaan baru.
“Untuk memperluas pemanfaatannya, mohon kerja sama rumah sakit untuk membantu pemasangan poster edukasi bagi peserta JKN yang telah kami siapkan,” jelas Devi.
Salah satu perwakilan dari rumah sakit yang turut serta dalam kegiatan ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan bahwa kehadiran digitalisasi inovasi DIPRAKTISKAN ini akan memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan obat kronis bagi peserta JKN.
Terlebih lagi, peserta JKN tidak perlu berkonsultasi dahulu dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pada bulan kedua, ketiga dan selanjutnya untuk pengambilan obat tersebut.
“Kebijakan iterasi obat ini tentu memudahkan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang rutin mendapatkan pelayanan obat kronis di rumah sakit. Sangat praktis, pada bulan kedua dan ketiga cukup membawa salinan dari resep sebelumnya, obat dapat diambil oleh pasien. Tentunya, rumah sakit akan mendukung dengan mengedukasi dan menyebarluaskan informasi ini kepada peserta JKN untuk memanfaatkan DIPRAKTISKAN,” pungkasnya.

source