PAREPARE, iNews.id – Seorang pria di Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial DR (36), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena memerkosa tetangga kosnya berinisial AI.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap tetangga kosnya itu terjadi pada Jumat (23/10/2022) pagi.
Deki mengatakan, pelaku baru seminggu menyewa kamar kos di Parepare. Sebelum kejadian, DR sempat bertemu dengan korban pada Kamis (22/10/2022).
Keesokan harinya, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar kos korban langsung mencekik serta mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti untuk berhubungan badan.
“Korban ini sudah bersuami, dan sudah enam bulan ada konflik rumah tangga dengan suaminya. Korban kos di Parepare dengan temannya,” katanya, Senin (7/11/2022).
Editor : Candra Setia Budi
KOMENTAR