Kepala Puskesmas dan petugas pengelola barang di 17 Puskesmas di Kab Sidoarjo, ikut dalam FGD yang digelar oleh Inspektorat Kab Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]
Sidoarjo, Bhirawa
Inspektorat Kab Sidoarjo memberi pengetahuan kepada kepala Puskesmas dan petugas Puskesmas di Kab Sidoarjo, tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Kepala Puskesmas dan petugas pengelola barang di 17 Puskesmas di Kab Sidoarjo, ikut dalam FGD yang digelar oleh Inspektorat Kab Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]
Harus diakui, di lembaga layanan kesehatan Pemerintah yang paling bawah di masyarakat ini, masih ditemui banyak masalah tentang pengelolaan BMD.
Auditor Inspektur Pembantu III, Inspektorat Daerah Kab Sidoarjo, Sugiarti Ssos, menyebutkan salah satu contoh yang masih sering menjadi masalah misalnya, BMD sudah dihapus, namun tidak disertai SK penghapusan.
“Harus mengikuti prosedur,” katanya, saat membuka acara FGD yang digelar untuk 17 Kepala dan petugas Puskesmas, dalam mengelola barang milik daerah, Selasa (1/11) kemarin, di Setda Sidoarjo.
Dalam acara yang digelar sampai 2 November itu, menurut Sugiarti, barang milik daerah yang tidak dipakai karena kondisi sudah rusak berat, status dari barangnya harus diturunkan dari aset tetap. Kemudian diusulkan untuk penghapusan.
“Jangan langsung dijual atau dirombengkan,” katanya. Penghapusan BMD yang sesuai prosedur, menurut Sugiarti, akan bisa mendukung terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kab Sidoarjo yang baik.
Diakui Sugiarti, Pemkab Sidoarjo, setiap tahun selalu mendapat penilaian keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), dengan status wajar tanpa pengeculian ( WTP ). Meski demikian, ada catatan khusus, yang tidak tercatat. Yakni agar membenahi masalah pengelolaan aset daerah.
“Harus diakui, masalah pengelolaan aset ini, memang juga dialami rata-rata secara nasional,” ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Kab Sidoarjo, Samsul Hadi, yang menjadi salah satu narasumber yang dihadirkan sempat memberikan testimoninya dulu ada Puskesmas yang menjual BMD. Namun harus dikembalikan lagi, karena ternyata statusnya masih tercatat sebagai barang milik daerah.
“Hati-hati bapak-ibu dalam menghapus barang milik daerah. Jangan sembarangan,” kata Samsul yang dari fraksi PKB itu. Abdilah Nasich, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan memang tidak gampang dalam mengolah aset daerah.
Kesalahan dalam mengolah BMD, memang kesalahan administrasi. Namun, akan bisa menjadi masalah besar. Dirinya mengevaluasi, penyebab kesalahan yang ada di lingkungan Puskesmas itu, diantaranya tidak lepas dari minimnya petugas khusus. Juga tidak adanya dukungan anggaran pengelolaan barang, sehingga kadang dibiarkan.
Menurut Nasich, saat dirinya melakukan monitoring dan evaluasi, tidak hanya BMD di Puskesmas saja yang dibiarkan menumpuk tak terpakai. Namun, di lingkungan sekolah, demikian juga. Banyak dijumpai kursi, meja dan buku yang dibiarkan bertumpuk-tumpuk tidak dipakai lagi.
Menurut ia, pada tahun 2022 ini, baru saja ditetapkan adanya Perda baru tentang pengelolaan barang milik daerah. Dirinya berharap semoga bisa menjadi acuan untuk semua OPD di Pemkab Sidoarjo.
“Betul, kesalahan kecil dalam mengelola barang milik daerah, jangan terus dibiarkan saja,” kata anggota dewan yang juga dari fraksi PKB itu.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, dr M.Abdilah Asegaf MM, dalam kesempatan berbedamengatakan jumlah Puskesmas di Sidoarjo bertambah banyak. Sebelumnya ada 26 Puskesmas. Kini menjadi 30 Puskesmas.
“Puskesmas yang baru, insya Allah sudah aktiv memberikan pelayanan,” katanya. (kus.dre)