Tuesday, 14 Rabiul Akhir 1444 / 08 November 2022
Tuesday, 14 Rabiul Akhir 1444 / 08 November 2022
Selasa 08 Nov 2022 06:30 WIB
Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Aturan Memainkan Game dalam Pandangan Lembaga Fatwa Mesir. Foto: Ilustrasi Game Online
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Game di ponsel hingga game konsol kini sudah menjadi hiburan yang dikonsumsi secara luas dan oleh pengguna di berbagai usia. Beberapa orang bahkan menjadikannya sebagai profesi dengan menjadi atlet game atau cara lain.
Melihat ini, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta memberikan rambu-rambu yang memberikan tuntunan para pemain agar memainkan game yang tidak menabrak norma Islam. Para ulama di lembaga itu menyebut, game bisa dihukumi boleh dan bisa dilarang. Game yang dibolehkan adalah yang memberi manfaat serupa wawasan dan game yang diharamkan adalah yang merugikan pemain.
“(Dibolehkan) Jika cocok untuk kelompok usia orang yang memainkannya, dan berguna untuk membantunya dalam mengembangkan kemampuan atau memperluas kemampuan mental, atau dalam aspek manfaat yang signifikan, atau jika untuk rekreasi, asalkan tidak ada perjudian atau dilarang, sah, tunduk pada bimbingan, rasionalisasi dan pengawasan wali,”jelas Dar Ifta dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11/2022).
“Juga jika anak tidak terganggu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, atau mempengaruhi kesehatan dan pikirannya,” tambahnya.
Game yang dilarang juga termasuk yang memang dilarang secara internasional atau regional karena bahayanya bagi individu atau masyarakat, atau jika itu termasuk perjudian, atau adegan porno, atau gambar telanjang, atau jika itu termasuk meremehkan masalah pertumpahan darah dan menyerukan pembunuhan, atau pengkhianatan terhadap bangsa dan spionase.
Dilarang juga jika game membuat pengabaian terhadap hal-hal suci, atauelanggar kesucian orang lain, menyebarkan konsep-konsep yang bertentangan dengan Islam atau nilai-nilainya, atau mempromosikan konsep-konsep buruk yang merusak jiwa dan moral anak, hingga mendorong kekerasan dan kezaliman.
Jual beli koin dan akun
Dar Ifta juga mengatakan bahwa diperbolehkan secara hukum untuk membeli dan menjual posisi atau mata uang permainan (koin) yang diperoleh pemain yang berpartisipasi dalam permainan elektronik untuk orang lain dengan imbalan sejumlah uang.
Juga diperbolehkan untuk membeli dan menjual akun permainan. Tetapi perlu ada kontrol tentang ini, yakni game itu harus tidak yang bertentangan dengan hukum.
Para ulama kemudian menyarankan orang tua untuk memantau anak-anak mereka, mengarahkan mereka dan membimbing mereka ke permainan yang bermanfaat. Termasuk juga memilih game yang sesuai dengan sifat mereka dan berguna dalam membangun pendidikan moral dan psikologis.
Melihat ini, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta memberikan rambu-rambu yang memberikan tuntunan para pemain agar memainkan game yang tidak menabrak norma Islam. Para ulama di lembaga itu menyebut, game bisa dihukumi boleh dan bisa dilarang. Game yang dibolehkan adalah yang memberi manfaat serupa wawasan dan game yang diharamkan adalah yang merugikan pemain.
“(Dibolehkan) Jika cocok untuk kelompok usia orang yang memainkannya, dan berguna untuk membantunya dalam mengembangkan kemampuan atau memperluas kemampuan mental, atau dalam aspek manfaat yang signifikan, atau jika untuk rekreasi, asalkan tidak ada perjudian atau dilarang, sah, tunduk pada bimbingan, rasionalisasi dan pengawasan wali,”jelas Dar Ifta dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11/2022).
“Juga jika anak tidak terganggu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, atau mempengaruhi kesehatan dan pikirannya,” tambahnya.
Game yang dilarang juga termasuk yang memang dilarang secara internasional atau regional karena bahayanya bagi individu atau masyarakat, atau jika itu termasuk perjudian, atau adegan porno, atau gambar telanjang, atau jika itu termasuk meremehkan masalah pertumpahan darah dan menyerukan pembunuhan, atau pengkhianatan terhadap bangsa dan spionase.
Dilarang juga jika game membuat pengabaian terhadap hal-hal suci, atauelanggar kesucian orang lain, menyebarkan konsep-konsep yang bertentangan dengan Islam atau nilai-nilainya, atau mempromosikan konsep-konsep buruk yang merusak jiwa dan moral anak, hingga mendorong kekerasan dan kezaliman.
Jual beli koin dan akun
Dar Ifta juga mengatakan bahwa diperbolehkan secara hukum untuk membeli dan menjual posisi atau mata uang permainan (koin) yang diperoleh pemain yang berpartisipasi dalam permainan elektronik untuk orang lain dengan imbalan sejumlah uang.
Juga diperbolehkan untuk membeli dan menjual akun permainan. Tetapi perlu ada kontrol tentang ini, yakni game itu harus tidak yang bertentangan dengan hukum.
Para ulama kemudian menyarankan orang tua untuk memantau anak-anak mereka, mengarahkan mereka dan membimbing mereka ke permainan yang bermanfaat. Termasuk juga memilih game yang sesuai dengan sifat mereka dan berguna dalam membangun pendidikan moral dan psikologis.
Dapatkan Update Berita Republika
Survei: Demokrat Geser Gerindra, PSI Bergerak Naik
Kader Gerindra Blitar Diminta All Out Menangkan Prabowo
PKS Bantah Isu Keretakan karena Batalnya Deklarasi Koalisi 10 November
Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Namanya Dicatut Parpol
Erick Thohir Punya Kemampuan Teknokratik dan Logistik Kuat untuk Jadi Cawapres
Jateng Jatim
Pelaksana proyek normalisasi sungai bertanggungjawab atas dampak banjir.
Keuangan
OJK sebut iDebku bantu warga masuk antrian dapatkan layanan informasi OJK
Umum
Pemanfaatan booster lebih tinggi, naik ke 62 ribu suntikan per hari.
Umum
Pelaksanaan pada November ini untuk memenuhi kebutuhan dosis penguat atau booster.
Arena Olahraga
Garcia mengandalkan permainan servis yang luar biasa
7 PHOTO
6 PHOTO
5 PHOTO
5 PHOTO
7 PHOTO
Selasa , 08 Nov 2022, 00:35 WIB
Selasa , 08 Nov 2022, 15:11 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved