ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM – Eksekusi lahan di Kampung Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diwarnai kericuhan.
Sebanyak tujuh rumah dan dua tanah kosong dengan luas 3020 meter persegi (m2) terpaksa dikosongkan.
Aksi perlawanan dari warga saat rumah yang berdiri di lahan tersebut dieksekusi.
Kericuhan kemudian berlangsung saat para petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang hendak mengeksekusi lahan.
Eksekusi lahan berlangsung pada Selasa (18/10/2022) kemarin dan ketegangan mulai terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, sekitar dua jam lebih.
Warga terus memalangi petugas dan berusaha mempertahankan rumah yang berada di lahan perselisihan.
Mereka menolak lahannya dieksekusi sebab merasa mempunyai dokumen hak kepemilikan yang berbadan hukum.
Kondisi semakin meradang, aksi saling dorong pun terjadi antara petugas dan warga tak terbendung.
Akibatnya, petugas keamanan terpaksa melepas tembakan gas air mata dan water cannon ke arah warga yang dianggap menghalangi proses eksekusi lahan.
Sebanyak 260 petugas gabungan yang terdiri dari Brimob Batalyon Pare-pare, Polres Enrekang, Kodim 1419, dan Dentom diterjunkan dalam eksekusi lahan sengketa itu.
Salah seorang warga, Hasnah Maralli korban penggusuran, mengaku, dia masih pemilik tanah yang sah sebab punya sertifikat berkekuatan hukum.
“Saya lengkap sertifikat lahan dan rutin bayar pajak tiap tahunnya. Saya di sini sudah mendirikan rumah dari tahun 80-an,” ujar Hasna Maralli kepada TribunEnrekang.com, Rabu (19/10/2022).
Wanita 50 tahun ini menyesalkan kepada pihak PN Enrekang yang lebih memihak ke penggugat yang jelas-jelas tidak punya bukti kuat atas kepemilikan lahan itu.
“Saya tidak terima rumah saya digusur, kita bukti kuat. Sedangkan dia sama sekali (Indo Nima) tidak punya bukti kuat,” pungkasnya.