TASIKMALAYA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bukti nyata pengakuan negara dan bangsa ini terhadap para santri di tanah air. Dengan UU itu, pesantren diharapkan semakin memberikan kontribusi bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia,Indonesia memiliki potensi sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia.
“Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain strategis jika dibandingkan dengan negara lain, yaitu, lembaga pendidikan Islam, seperti pondok pesantren,” kata Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber Halaqah HUT Kota Tasikmalaya dan Hari Santri Nasional bertema “Transformasi Pesantren Dalam Bingkai Konstitusi NKRI” di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (18/10/2022)..
Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyatakan, di Indonesia terdapat 26.975 pesantren dengan jumlah santri 2,65 juta orang. UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga negara, berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, dan kesejahteraan sosialnya.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel:

BERITA TERKAIT
KOMENTAR

source