NERACA
Depok – ‎Terkait adanya prosedur dan format ketentuan perundangan baru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pengelolaan kas keuangan daerah yang kekuasaan kewenanganya ada pada Kepala Daerah/Walikota Depok, sampai saat ini. RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD Murni 2023 belum disahkan Walikota Depok. Padahal DPRD Kota Depok telah menyetujuinya. Kondisi jadwal ini bisa berakibat makin sedikit jumlah hari kerja untuk realisasi kegiatan program yang hanya tinggal sekitar 50 hari kerja. Dampaknya selalu menjadi SILPA hingga bisa mencapai triliunan rupiah.
Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang diperoleh dari liputan NERACA dari Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap usulan Walikota Depok tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD (Raperda APBD) Perubahan 2022 dan Raperda APBD Murni untuk Tahun Anggaran 2023, hingga Oktober 2022 awal pekan ini.  
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, usulan Walikota yang disampaikan akhir pekan kemarin Raperda APBD 2023 Murni, direncanakan pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD antara dan eksekutif, baru akan dijadwalkan 23 sampai 26 Oktober 2022‎.
Sedangkan proses Raperda APBD Perubahan 2022 yang sudah Disetujui DPRD dan dievaluasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sekarang juga masih dalam proses belum ada pengesahannya oleh Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris MA, ‎direncanakan jadwalnya 24 Oktober 2022 yang akan dibahas terlebih dulu oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Drs. Supian Suri MM.
Menurut Wakil Walikota Depok Ir. H. Imam Budi Hartono (IBH), APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. RAPBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan RKPD Tahun 2023, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Depok dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan merupakan rangkaian panjang penyusunan anggaran yang diawali dengan Musyawarah Perencanaan ‎Pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan perangkat daerah sampai ke tingkat kota yang melibatkan seluruh stakeholder di Kota Depok.
Dikatakan, Raperda APBD Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Mendagri (Mendagri 77/2020) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan penyesuaian mempedomani Peraturan Mendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang baru ditetapkan pada tanggal 23 September 2022 setelah nota keuangan dan Raperda APBD 2023 telah selesai disusun dan disampaikan kepada DPRD.
Selain itu, katanya, Rancangan Undang Undang APBN 2023 yang telah disetujui oleh DPR pada‎ 29 September 2022.”Hal ini menyebabkan diperlukannya penyesuaian atas alokasi dana transfer yang dialokasikan untuk Kota Depok, khususnya terkait Dana Alokasi Umum atau DAU, dana bagi hasil dan insentif fiskal,” ujar IBH dlm sambutan penyampaian RAPBD 2023 Kota Depok, baru-baru ini.‎ 
Dikemukakan, secara umum tetap dimanfaatkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2023 antara lain‎; pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan optimalisasi transportasi publik; Pemenuhan derajat kesehatan masyarakat; Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat; Peningkatan kualitas permukiman; Peningkatan infrastruktur digital untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan; Penanganan dan pengelolaan sampah berbasis kemasyarakatan; Juga untuk daya saing dan ketimpangan ekonomi; Peningkatan nilai-nilai keluarga; Peningkatan tata kelola pemerintahan;
Menurut IBH, uraian program/kegiatan dari masing-masing prioritas program terlampir dalam nota keuangan yang disampaikan. Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, maka pada Paripurna disampaikan ringkasan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagaiBerikut: Pos Anggaran Pendapatan Daerah diusulkan Rp3,404 triliun‎. Pos Anggaran Belanja Daerah Kebutuhan Pos Anggaran Belanja Daerah diusulkan Rp3,884 triliun. Belanja Daerah ini meliputi Belanja Operasi Rp2,857 triliun. Belanja Modal Rp976,677 miliar.‎ Belanja Tidak Terduga sebesar Rp51Miliar.
“Pos anggaran pembiayaan ‎selalu terjadi defisit anggaran yang APBD Murni 2023 sebesar Rp479,850 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp.549,850 miliar yang berasal dari SiLPA APBD Perubahan 2022 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp70 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan ‎modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024,” demikian dikemukakan Wakil walikota Depok IBH yang diperoleh bahan keterangannya oleh NERACA. Dasmir
 
 
 
NERACA Jakarta – Pengamat Pasar Uang Lukman Leong melihat Bank Indonesia (BI) kurang agresif dalam menaikkan suku bunga acuan. Kebijakan…
NERACA Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji sosok Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemimpin yang memiliki jam terbang…
NERACA Jakarta – Trade Expo 2022 kali ini merupakan penyelenggaraan pertama pasca pandemi Covid-19 setelah sebelumnya dihelat secara daring. Hal…
NERACA Jakarta – Pengamat Pasar Uang Lukman Leong melihat Bank Indonesia (BI) kurang agresif dalam menaikkan suku bunga acuan. Kebijakan…
NERACA Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji sosok Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemimpin yang memiliki jam terbang…
NERACA Jakarta – Trade Expo 2022 kali ini merupakan penyelenggaraan pertama pasca pandemi Covid-19 setelah sebelumnya dihelat secara daring. Hal…

source