PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhentikan pembangunan swalayan di Jalan Garuda, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Jumat (7/10/2022) siang.
Pemberhentian karena pembangunan belum mengantongi izin.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Wahyufi mengatakan penyegelan merupakan bentuk penegakan Perda.
“Karena pembangunan tidak mengantongi izin prinsip dan PBG sehingga kita menghentikan sementara pengerjaan mereka,” katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan.
Surat itu tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
“Mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Batasnya sampai pihak pemilik bangunan memiliki perizinan,” jelasnya.
“Setelah dilakukan peninjauan, ternyata masih tejadi kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” tambah Wahyufi.
Sesuai aturan yang ada, pemilik harus menghentikan segala aktivitas pembangunan.
“Yang bersangkutan menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” jelas Wahyufi.