PONTIANAK, insidepontianak.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 kembali ditunda DPRD Kalbar.
Paripurna yang mengagendakan jawaban Gubernur Kalbar Sutarmidji, terhadap pandangan fraksi, sedianya digelar Senin (23/10/2022). Tapi batal, karena tak korumnya anggota DPRD sebagai peserta sidang.
Baca Juga: Curi Motor Rekan Kerja, Oknum Honorer Puskesmas Monterado Ditangkap Polisi
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kalbar tersebut karena saat bersamaan ada rapat sejumlah Komisi dengan mitra terkait. Penundaan ini pun menjadi yang ketiga kalinya.
Sebab, 20 Oktober lalu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin juga ditunda.
Sementara pada 5 Oktober 2022, paripurna dengan agenda yang sama juga ditunda. Hal tersebut terjadi karena Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalbar tak hadir dalam sidang paripurna DPRD Kalbar.
Kekacauan Jadwal
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno menyebut, kekacauan ini disebabkan karena Gubernur Kalbar Sutarmidji yang dinilai tidak menghargai lembaga DPRD Kalbar. Sebab tak mengirim utusan pada Paripurna 5 Oktober lalu.
“Kekacauan ini karena Gubernur tidak menghargai lembaga ini (DPRD) sehingga agenda yang sama harus diagendakan berulang,” kata Sudarno
Editor: Abdul Halikurrahman
Jl Ampera, Gang Amalia No. 3, Sungai Jawi,
Pontianak Kota, 78116

(0561) 8175182, (+62) 813-4501-7000
redaksi.insidepontianakcom@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi

source