POJOKSATU.id, BANDUNG- Kasus suap yang dilakukan oleh pegawai BPK (badan perwakilan keuangan) Jabar, digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Senin 17 Oktober 2022, dengan agenda putusan.
Majelis hakim tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, Senin (17/10/2022).
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap Amir, sebesar 200 juta. Jika tidak bayar, diganti kurungan selama tiga bulan.
Pada putusannya, majelis hakim mengatakan Amir sebagai pegawai negeri sipil, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.
Dalam uraiannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Putusan ini pun, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir 5 tahun enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Amir Panji Sarosa, yang merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Adapun pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK, dapati adanya temuan pada laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
BACA : Pasca Membunuh Brigadir Joshua, Bharada Eliezer dan Kuat Ma’ruf Dihadiahkan iPhone 13 Promax dan Amplop Isi Dollar Senilai Rp1 Milliar
Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas.
Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.
Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor.
Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD. (Arief / pojoksatu)

 

source