TRIBUN-TIMUR.COM – Asosiasi Provinsi atau Asprov Sulsel meminta Mochamad Iriawan atau Iwan Bule tetap menjadi Ketua Umum PSSI hingga akhir masa jabatannya.
Dukungan Asprov PSSI Sulsel kepada Iwan Bule selaku Ketua PSSI ini disampikan Ahmadi Djafri sebagai sekretaris Asprov PSSI Sulsel.
Ahmadi Djafri berbicara mewakili Asprov PSSI Sulsel lantaran Erwin Hatta yang merupakan Ketua Asprov PSSI Sulsel ditahan untuk kasus dugaan korupsi.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang dalam perkara dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Batua yang diajukan ke persidangan.
Yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku pengawas lapangan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Sementara itu, Asprov Sulsel menanggapi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait rekomendasi untuk menggelar kongres luar biasa (KLB) PSSI.
Asprov PSSI merupakan salah satu pemilik hak suara dalam kongres.
Pelaksanaan KLB pada umumnya akan memilih Ketua PSSI, Wakil Ketua PSSI, hinga anggota Exco PSSI yang baru sehingga bakal mengganti pengurus PSSI yang lama.
Masa kepemimpinan Mochammad Iriawan cs sendiri baru akan berakhir pada November 2023.
Namun, pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang, TGIPF yang dipimpin Mahfud MD merekomendasikan agar KLB dilakukan
Pemerintah diminta tidak memberikan izin kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 jika KLB tidak dilaksanakan.