Roni Sampir(dok.)
Kronologi, Gorontalo – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir mengatakan telah menerima surat Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, meski hasil evaluasi tidak dilakukan.
“Surat telah di terima. Gubernur tidak melakukan evaluasi, dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” kata Roni saat diwawancarai di ruang kerja, Rabu (26/10/2022).
Dia menuturkan dalam rangka menindaklanjuti surat Nomor 900/BKPG/3781X/2022 pemerintah daerah telah melaksanakan rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memutuskan pelayanan kepada masyarakat kembali ke APBD Induk 2022.
“Kami sudah memutuskan pemerintah akan kembali ke APBD Induk 2022. Untuk selanjutnya kami akan membuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) perubahan atas penjabaran APBD 2022. Di situ kami akan melihat mana kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak antar objek kegiatan,” ujar Roni.
Eks Kepala Dinas Kesehatan ini menyebut, penyebab perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 apabila tidak melakukan perubahan APBD. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 164 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana disebutkan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
Kemudian, pada Ayat (5) perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
“Nah, pada Ayat (6) huruf a disebutkan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila tidak melakukan perubahan APBD,” jelas Roni.
Untuk penggunaan dana transfer pemerintah daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Lalu selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ketentuan ini diatur dalam butir e Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Roni.
Ia menambahkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk mengatur soal belanja darurat. Pasal 68 Ayat (1) berbunyi, belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan pada Pasal 69 Ayat (1) keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi; bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Untuk keperluan mendesak kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan seperti belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat,” tandas Roni.
Follow us on social media:
© 2018 Kronologi.id. All right reserved
© 2018 Kronologi.id. All right reserved