Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja dan Sekretaris Negeri Siri Sori Islam Kabupaten Maluku Tengah akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/10/2022).
Raja Eddy Pattisahusiwa dan Sekretaris Irfan Tuhepaly resmi jadi terdakwa kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardi cs dalam dakwaan menyebutkan total kerugian negara dari kasus ini capai Rp 581.826.060.
“Total kerugian keuangan negara dari APBD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 581.826.060,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal.
Dijelaskan, pada tahun 2018 dan 2019, Negeri Siri Sori Islam mendapat APBD sebesar Rp 1.775.949.000 untuk Dana Desa dan Rp 1.115.124.000 untuk Alokasi Dana Desa.
Lanjutnya, setelah pencairan APBD Negeri, terdakwa Pattisahusiwa selaku KPN Negeri Siri Sori Islam malah menyimpan uang tersebut ke brankas di rumahnya.
“Terdakwa mengambil DD dan ADD yang sudah dicairkan untuk disimpan di rumah terdakwa dengan cara memasukan ke dalam berangkas milik terdakwa Pattisahusiwa dan membelanjakan sendiri segala keperluan sesuai permintaan dalam SPP,” imbuh JPU.
Baca juga: Kumpul Bukti, Jaksa Geledah Kantor Desa Siri Sori Islam Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp. 360 Juta
JPU menambahkan, terdakwa mengambil alih sebagian tugas-tugas sebagai Bendahara Negeri dengan mengelola keuangan negeri yang tidak transparan, tidak akuntabel dengan tidak tertib dan tidak disiplin anggaran.
Serta tidak melibatkan perangkat Negeri pada hal terdakwa membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang adalah unsur perangkat Desa/ Negeri yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa/ Negeri.
“Tetapi terdakwa Pattisahusiwa hanya melibatkan terdakwa M. Taha Tuhepaly selaku Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD dan Koordinator PPKD,” jelasnya.
Alhasil, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui keabsahannya.
“Jadi pertanggung jawaban dibuat seakan akan kegiatan sudah sesuai dengan realisasi yang ada di APBNegeri dan sesuai RAB, tetapi terjadi mark up,” tambah JPU.
JPU menjelaskan, pembayaran fisik kegiatan pembangunan terjadi mark up, kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif.

source