Advertisement
POJOKSATU.id, JAKARTA – Putri Candrawathi ditahan setelah sekian lama bebas berkeliaran meski jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Kabar Putri Candrawathi ditahan itu bahkan disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Putri Candrawathi ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, istri Ferdy Sambo tersebut dinyatakan sehat jasmani dan psikologis.
Advertisement
“Hari ini Saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologi,” ujar Listyo, Jumat 30 September 2022.
BACA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Minta Maaf Lagi, Janji Jujur Buka-bukaan Motif Sebenarnya
Listyo juga mengaku sudah mendapatkan laporan tentang hasil pemeriksaan kesehatan Putri.
Disebutkan bahwa Putri selama ini dalam keadaan sehat.
“Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ungkapnya.
Penahanan tersebut dilakukan agar penyidik bisa memempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan.
Akan tetapi, Putri tidak ditahan di Mako Brimob sebagaimana suaminya, Ferdy Sambo.
“Hari ini Saudara PC kami nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
BACA: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Pengacara Febri Diansyah Jadi Perantara Putri dan Ferdy Sambo Supaya Bertobat
Untuk diketahui, selama ini Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik.
Padahal banyak pihak sudah mendesak Mabes Polri menahan istri Ferdy Sambo itu.
Akan tetapi, penyidik beralasan Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Selain itu, juga alasan kondisi psikis dan kesehatannya.
Tidak ketinggalan, anak balita juga dijadikan alasan.
Pun demikian dengan pihak Putri melalui pengacara yang selalu mengatakan bahwa Putri tidak dalam keadaan sehat.
BACA: Polri Kebanyakan Mikir Tahan Putri Candrawathi, Terkesan Lempar Bola Panas ke Kejaksaan
Karena itu, mereka meminta agar kliennya tidak ditahan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan suaminya.
Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Putri dan juga Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati.
Di sisi lain, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs itu sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung dan akan disidang dalam waktu dekat. (AdeGP/pojoksatu)