Disiplin Mengatur Keuangan, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi
5 Tips Meningkatkan Penjualan dengan WA Blast
Wujudkan Transformasi Kelola Kas Negara Melalui Digitalisasi Pembayaran
Bank BPD Bali Pasang Target KUR Rp 1,6 Triliun Tahun 2023
Disiplin Mengatur Keuangan, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi
5 Tips Meningkatkan Penjualan dengan WA Blast
Wujudkan Transformasi Kelola Kas Negara Melalui Digitalisasi Pembayaran
Bank BPD Bali Pasang Target KUR Rp 1,6 Triliun Tahun 2023
MANGUPURA, BALI EXPRESS — Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (18/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil, Wayan Suyasa dan Made Sunarta.
Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung IGA Made Wardika, serta pimpinan OPD pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.
Dalam PU fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Gede Suardika terhadap delapan Ranperda, terdapat beberapa catatan-catatan strategis, saran untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut. Seperti salah satunya kosongnya Dana Insentif Daerah (DID) yang dipasang pada Rancangan APBD Induk 2023.
Dari sisi pendapatan, Fraksi Golkar menilai data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 persen. Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, pada Rancangan APBD tahun anggaran 2023, menunjukkan angka DID di posisi nol (kosong). “Pemberian DID oleh pemerintah pusat adalah indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam hal penurunan angka pengangguran,kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi,” ujar Suardika.
Kemudian dari sisi belanja daerah, Fraksi kedua terbesar di DPRD Badung ini menilai permasalahan, tantangan dan kendala utama yang diperkirakan akan dihadapi pada APBD 2023 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kebijakan belanja daerah.
Hal ini akan berdampak pada tidak tuntasnya permasalahan yang nampak pada nota keuangan. Kedua mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Badung belum sejalan dengan alokasi anggaran kesehatan yang justru menjadi 10,86 persen pada Rancangan APBD induk 2023. Hal ini jauh lebih kecil dibandingkan APBD induk tahun 2022 yang sebesar 20,23 persen.
“Untuk program pengelolaan persampahan dialokasikan anggaran sebesar Rp 64.524.569.153, pemanfaatannya supaya betul-betul secara optimal dan pengelolaan sampah di masing-masing desa/kelurahan dengan sistem mesin pengolahan sampah dapat dijalankan. Di bidang infrastruktur, ditemukan adanya program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan, yang identik, apakah ini tidak merupakan kegiatan yang sama,” tegasnya.
Selanjutnya, melihat kondisi adanya bencana yang tidak dapat diprediksi, Fraksi Golkar pun mendorong penambahan anggaran kedaruratan dan cepat tanggap untuk penyelesaiannya.
Pihaknya juga bersyukur PAD Badung sudah mulai membaik, dan perlu disadari legislatif ada di dalamnya saat penetapan APBD. Baik anggaran induk maupun anggaran perubahan. Sebab merupakan tanggung jawab bersama demi memenuhi kesejahteraan masyarakat Badung.
“Untuk skala prioritas penganggaran kami sudah sepakat sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat Badung, kami hargai walaupun dalam penyaluranya kebanyakan sifatnya politis. Kami sadar jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, tetap kami inginkan sikap kenegarawanan kepala daerah, untuk kepentingan masyarakat Badung secara menyeluruh. Sebelum memberikan bantuan kepada daerah lain, walaupun ada dasar hukumnya, tapi tetap ada skala prioritas kepada masyarakat Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suardika menambahkan, Fraksi Golkar dapat menyetujui terhadap beberapa rancangan peraturan daerah karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat. Namun Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT BPD Bali, yang sampai dengan tahun 2015 penyertaan modalnya sebesar Rp 800.617.000.000. Kemudian sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa di tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp 1.100.617.000.000,00.
Dari perspektif regulasi, bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh perda tersebut. Sementara kini sudah membuat Perda penyertaan modal yang baru.
“Tentu ini akan memunculkan kesan tidak komitmen pada kewajiban yang diamanatkan perda sebelumnya. Fraksi Partai Golkar mendorong agar Pemkab Badung menuntaskan kewajiban terhadap penyertaan modal sesuai nominal yang belum terealisasikan pada regulasi penyertaan modal yang baru,” imbuhnya.
MANGUPURA, BALI EXPRESS — Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (18/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil, Wayan Suyasa dan Made Sunarta.
Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung IGA Made Wardika, serta pimpinan OPD pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.
Dalam PU fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Gede Suardika terhadap delapan Ranperda, terdapat beberapa catatan-catatan strategis, saran untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut. Seperti salah satunya kosongnya Dana Insentif Daerah (DID) yang dipasang pada Rancangan APBD Induk 2023.
Dari sisi pendapatan, Fraksi Golkar menilai data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 persen. Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, pada Rancangan APBD tahun anggaran 2023, menunjukkan angka DID di posisi nol (kosong). “Pemberian DID oleh pemerintah pusat adalah indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam hal penurunan angka pengangguran,kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi,” ujar Suardika.
Kemudian dari sisi belanja daerah, Fraksi kedua terbesar di DPRD Badung ini menilai permasalahan, tantangan dan kendala utama yang diperkirakan akan dihadapi pada APBD 2023 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kebijakan belanja daerah.
Hal ini akan berdampak pada tidak tuntasnya permasalahan yang nampak pada nota keuangan. Kedua mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Badung belum sejalan dengan alokasi anggaran kesehatan yang justru menjadi 10,86 persen pada Rancangan APBD induk 2023. Hal ini jauh lebih kecil dibandingkan APBD induk tahun 2022 yang sebesar 20,23 persen.
“Untuk program pengelolaan persampahan dialokasikan anggaran sebesar Rp 64.524.569.153, pemanfaatannya supaya betul-betul secara optimal dan pengelolaan sampah di masing-masing desa/kelurahan dengan sistem mesin pengolahan sampah dapat dijalankan. Di bidang infrastruktur, ditemukan adanya program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan, yang identik, apakah ini tidak merupakan kegiatan yang sama,” tegasnya.
Selanjutnya, melihat kondisi adanya bencana yang tidak dapat diprediksi, Fraksi Golkar pun mendorong penambahan anggaran kedaruratan dan cepat tanggap untuk penyelesaiannya.
Pihaknya juga bersyukur PAD Badung sudah mulai membaik, dan perlu disadari legislatif ada di dalamnya saat penetapan APBD. Baik anggaran induk maupun anggaran perubahan. Sebab merupakan tanggung jawab bersama demi memenuhi kesejahteraan masyarakat Badung.
“Untuk skala prioritas penganggaran kami sudah sepakat sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat Badung, kami hargai walaupun dalam penyaluranya kebanyakan sifatnya politis. Kami sadar jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, tetap kami inginkan sikap kenegarawanan kepala daerah, untuk kepentingan masyarakat Badung secara menyeluruh. Sebelum memberikan bantuan kepada daerah lain, walaupun ada dasar hukumnya, tapi tetap ada skala prioritas kepada masyarakat Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suardika menambahkan, Fraksi Golkar dapat menyetujui terhadap beberapa rancangan peraturan daerah karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat. Namun Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT BPD Bali, yang sampai dengan tahun 2015 penyertaan modalnya sebesar Rp 800.617.000.000. Kemudian sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa di tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp 1.100.617.000.000,00.
Dari perspektif regulasi, bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh perda tersebut. Sementara kini sudah membuat Perda penyertaan modal yang baru.
“Tentu ini akan memunculkan kesan tidak komitmen pada kewajiban yang diamanatkan perda sebelumnya. Fraksi Partai Golkar mendorong agar Pemkab Badung menuntaskan kewajiban terhadap penyertaan modal sesuai nominal yang belum terealisasikan pada regulasi penyertaan modal yang baru,” imbuhnya.
Jl. Kapten Cok Agung Tresna No. 63
Renon, Denpasar
Telp : (0361) 4754165.
Email : redaksi.baliexpress@gmail.com
Iklan : iklanbaliexpress@gmail.com