Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Total sudah tujuh orang, dan tidak juga menutup kemungkinan kita memanggil kembali jika ada saksi yang bisa memperkuat laporan yang sudah dilaporkan,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Curhat Rizky Billar Soal KDRT Lesti Kejora: Gua Mungkin Salah, Tapi Banyak yang Lebih Zalim dari Gua
Nurma mengatakan, saksi tersebut termasuk Lesti Kejora yang diperiksa secara jemput bola oleh penyidik pada 7 Oktober 2022.
“Kemarin juga kita sudah memeriksa dan minta keterangan dari ART-nya saudari kita L,” tutur Nurma.
Sementara Rizky Billar selaku terlapor belum diperiksa sejauh ini lantaran sang artis mangkir pada pemeriksaan 6 Oktober 2022.
Rizky Billar tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Karena itu, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada 13 Oktober 2022.
Baca juga: Buntut Talak Satu, Lesti Kejora Tarik Kalung Suami, Pengacara Rizky Billar Simpulkan Itu Serangan
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).