Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi:
Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
SDGs Desa adalah singkatan dari Sustainable Development Goals Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam, dan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa dituangkan dalam berita acara.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan:
RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. RKP Desa adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Apabila Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik BPD menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa terdiri atas hasil Musyawarah Desa; dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Publikasi APB Desa minimalnya memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
Jika laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. Penyampaian laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditetapkan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 13 September 2022.
Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 20 September 2022.
Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dasar hukum terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 adalah:
Berikut adalah salinan isi Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Bukan format asli:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur:
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi salinan Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Privacy Policy | Tentang | Facebook | E-Mail | Twitter