Sleman, InfoPublik – Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan.
Salah satu upaya penanggulangannya adalah dilakukan dari tingkat kalurahan, sesuai dengan Perbup Sleman Nomor 39 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa kalurahan memiliki wewenang dalam upaya percepatan penanggulangan stunting.
Hal tersebut yang ditekankan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Suyudi pada acara Sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.3 tentang Kewenangan Kalurahan Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan, Selasa (18/10/2022) di Graha Sarina Vidi, Jalan Magelang, Sleman Yogyakarta.
“Kegiatan percepatan penanggulangan stunting dituangkan dalam paket layanan pencegahan stunting yang terdiri dari layanan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air minum dan sanitasi, jaminan sosial dan kesehatan, layanan pendidikan anak usia dini, layanan kelas pengasuhan dan pola asuh, pemenuhan asupan gizi dan ketahanan pangan keluarga beresiko stunting, penyiapan kehidupan berkeluarga dan pendampingan keluarga,” terang Suyudi.
Menurutnya, upaya penanggulangan stunting harus dilakukan secara terintegrasi melalui konvergensi pencegahan stunting (KPS) yaitu pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas untuk mencegah stunting.
“Termasuk pengalokasian anggaran dalam APBKal dan pembentukan Tim percepatan penurunan stunting,” ungkap Suyudi lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bahri. Menurutnya, penanggulangan stunting membutuhkan strategi khusus agar semua pihak, termasuk kalurahan dapat terlibat langsung dalam pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Peran apa yang dilakukan masing masing, tidak harus lembaga formal pemerintah tapi semua pihak dilibatkan termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat. Bagaimana mengedukasi semua pihak, melibatkan semua fihak dan menggunakan semua forum untuk sosialisasi,” ujarnya.
Berdasarkan Perbup 39 tahun 2022, kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dapat dilakukan dengan intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi sensitif merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting berupa asupan makanan bergizi dan pelayanan kesehatan untuk penanganan penyakit infeksi dan penyakit kronis lainnya. Sementara intervensi spesifik merupakan kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)
30 Kali
Copyright © 2018 InfoPublik. All rights reserved.