Kota Tanjungpinang – Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari meluncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT). Kegiatan peluncuran berlangsung di halaman Balai Penyuluhan KB Dompak, Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (26/10/2022).
Launching DASHAT ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang, Tengku Dahlan.
Lurah Dompak, Honggo Zulfika menjelaskan, launching DASHAT disejalankan dengan kegiatan ulang tahun Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Gadis Dompak yang ke-5 tahun.
"Kegiatan ini terselenggara atas inisiatif Pokja Kampung Keluarga Berkualitas Gadis Kelurahan Dompak, yang bertujuan untuk membantu dalam menurunkan angka stunting di Kelurahan Dompak," ujarnya.
Honggo menjelaskan, pihaknya akan menghimpun bagi masyarakat yang ingin membantu anak yang terindikasi alami stunting. Saat ini tercatat ada lima anak di bawah usia 2 tahun terindikasi mengalami stunting.
"Intinya kita menghimpun siapa saja yang ingin membantu masyarakat. Untuk tahap awal, dana bantuan untuk anak stunting berasal dari swadaya, terutama dari kelurahan Dompak dan Kampung KB Gadis," ujarnya.
Menurutnya, dana terkumpul tersebut akan disalurkan kepada anak alami stunting melalui Posyandu. "Jadi tadi kami swadaya dan dana yang ada untuk satu anak Rp300 ribu untuk bulan ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, dana swadaya tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang, akan tetapi disalurkan dalam bentuk makanan.
Nantinya dari Posyandu yang akan memasakkan makanan dan setelah selesai baru disalurkan kepada anak-anak yang terindikasi alami stunting.
"Sebelum launching ini kita sudah sampaikan ke posyandu, mereka bersedia untuk membantu masyarakat kita," ucapnya. (Dinas Kominfo).
Bidang Pengelolaan Informasi Publik
Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau