Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 diatur dengan Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai acuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Komisi Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 yang mulai berlaku mulai 9 Juni 2022 ini mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan Ketua KPU HAsyim Asy’ari dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022. Ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, adalah:
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786);
Berikut adalah isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, bukan format asli:
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Hari adalah hari kalender.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
mandiri;
jujur;
adil;
berkepastian hukum;
tertib;
terbuka;
proporsional;
profesional;
akuntabel;
efektif;
efisien; dan
aksesibel.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
penetapan Peserta Pemilu;
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
masa Kampanye Pemilu;
Masa Tenang;
pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan hasil Pemilu; dan
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
kampanye;
Masa Tenang;
pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan hasil Pemilu; dan
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 ada dalam Lampiran Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, berikut tabelnya:
Demikianlah bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, semoga membuat bahagia.
Privacy Policy | Tentang | Facebook | E-Mail | Twitter

source